Berubah sikap, Jaksa Agung sebut panggil Setnov tak usah izin Jokowi
Prasetyo bilang apa yang dilakukan Setya Novanto di luar kewenangan sebagai anggota DPR.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya bakal segera memanggil Mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan pemufakatan jahat di kasus upaya perpanjangan kontrak Freeport atau lebih dikenal dengan kasus 'Papa Minta Saham'. Menurut Prasetyo, pemanggilan Setya Novanto tidak harus izin Presiden Joko Widodo.
"Tidak perlu izin presiden, saya tegaskan itu," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Jumat (8/1).
Pernyataan Prasetyo ini berbeda dengan sebelumnya yang menyatakan harus terlebih dahulu mendapat izin Presiden sebelum memanggil dan memeriksa anggota DPR Setya Novanto.
Adapun alasan mengapa tidak harus izin Presiden, bekas Politisi NasDem ini menjelaskan, karena apa yang dilakukan Setya Novanto di luar tugas-tugasnya. Selain itu, pemanggilan dan pemeriksaan dapat dilakukan tanpa izin presiden bila berkaitan adanya dugaan tindak pidana khusus.
"Fakta baru, apa yang dilakukan Pak Nov tidak berkaitan dengan tugas-tugasnya, tidak perlu izin presiden. Di luar tugas, dan dugaan tindak pidana khusus," jelas Prasetyo.
Pemanggilan Setya Novanto, tegas Prasetyo, akan dilakukan dalam waktu dekat. "Saya sudah perintahkan panggil segera, mungkin minggu depan," tandasnya.