Besok, Jokowi umumkan Perppu pembubaran ormas radikal
Besok, Jokowi umumkan Perppu pembubaran ormas radikal. "Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok ini langsung ditandatangani dan diumumkan," kata Said Aqil usai bertemu dengan Jokowi, Selasa (11/7).
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas radikal. Jokowi akan mengumumkan Perppu tersebut pada Rabu (12/7) besok. Kepastian ini didapat usai Said Aqil menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/70.
"Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok ini langsung ditandatangani dan diumumkan," kata Said Aqil usai bertemu dengan Jokowi, Selasa (11/7).
Meski demikian, Said Aqil mengaku tak mengetahui secara rinci isi Perppu yang telah diteken oleh Presiden Jokowi itu. Termasuk, ia tak mengetahui ormas mana saja yang akan dibubarkan oleh Perppu tersebut.
"Saya enggak nanya. Kalau kurang saya usul lagi nanti," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan bahwa rencana pembubaran ini dilakukan karena HTI berideologi khilafah sehingga mengancam kedaulatan.
"Hasil pengamatan kita maka gerakan dan dakwah (dari HTI) tujuannya masuk ranah politik yang mengancam kedaulatan negara di lapangan dan HTI mengusung ideologi khilafah," kata Wiranto, Senin (8/5).