Biar tak dipancung di Saudi, Satinah butuh uang darah Rp 12 M
TKI Satinah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Gaseem.
Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pembebasan TKI Satinah yang mendapat vonis hukuman mati oleh pengadilan Buraidah, Arab Saudi. Upaya terakhir ialah uang untuk membayar Qishas telah terkumpul sebesar 4 juta riyal.
Direktur perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Tatang Budi Utama Razak, terakhir melakukan perundingan dengan keluarga korban. Mereka memberikan maaf. Namun mereka tetap menuntut uang darah (diyat) sebesar 10 juta riyal.
"Seharusnya eksekusi pada Februari. Namun pihak pemerintah datang untuk melakukan perundingan kembali. Saat ini uangnya yang terkumpul ada 4 juta riyal. Keluarga korban menuntut 10 juta riyal," kata Tatang di Gedung Kemenlu, Jalan Pejambon Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Tatang menambahkan, pemerintah tetap mengupayakan agar Satinah mendapatkan keringanan. Meski keluarga korban tetap menuntut uang diyat sebesar 10 juta riyal.
"Mereka tetap meminta uang sebesar 10 juta riyal. Kita terus melakukan upaya agar uang diyat sebesar 4 juta riyal dapat diterima oleh ahli waris korban," terangnya.
Perlu diketahui, Satinah binti Jumadi merupakan warga Dusun Mruten Wetan Rt 02/03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Satinah merupakan salah seorang TKI yang mendapat vonis hukuman mati oleh pengadilan Buraidah, Arab Saudi.
Kasus Satinah sendiri bermula ketika dirinya ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Nura, Al Gharib di wilayah Gaseem Arab Saudi dan melakukan pencurian uang sebesar 37.970 riyal pada bulan Juni 2007.
Ketika itu Satinah mengakui perbuatannya dan dipenjara di Kota Gaseem sejak 2009 dan hingga kasasi pada 2010 Satinah diganjar hukuman mati. Seharusnya Satinah menghadapi algojo pada bulan Agustus 2011, akan tetapi tenggat waktu diperpanjang hingga tiga kali yaitu Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013.
Pihak keluarga korban menyatakan akan memberikan maaf asal mendapat imbalan diyat 10 juta riyal dalam jangka waktu satu tahun dua bulan terhitung sejak 23 Oktober 2011, yaitu 14 Desember 2012.
Setelah perundingan, pihak keluarga korban yang dibunuh Satinah telah memberikan batas waktu sampai dengan 14 Desember 2012 untuk diyat (uang darah) sebesar 10 juta riyal atau Rp 21 miliar.
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Siapa kapten Timnas Arab Saudi? Kapten Tim Nasional Arab Saudi adalah Salem Al-Dawsari, sementara Asnawi Mangkualam menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
Baca juga:
TKI di Saudi dibebaskan dari hukuman mati dengan rajam
Tak punya biaya ke RS, TKI asal Sragen meninggal di Mekkah
Calon TKI ilegal dirayu akan dapat gaji Rp2,6 juta di Arab Saudi
TKI Tulungagung yang hilang di Arab Saudi diduga ilegal
TKI asal Tulungagung sudah 5 tahun hilang di Arab Saudi