BKIPM dan Polda Sulsel ungkap peledak bom ikan dan koral tanpa sertifikat
Dengan nilai kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp. 12.457.600.000 (Dua Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bersama Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan pengiriman koral tanpa sertifikat karantina ikan dan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Dr. Rina mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kapolda Sulsel, Irjen Muktiono menyampaikan bahwa barang bukti kejahatan berupa koper 20 Koli, Box Sterofom 4 Koli, Spons 935 Pcs. Barang Bukti Coral sebanyak 300 Pcs.
Adapun untuk Barang Bukti Bom Ikan yaitu: 121 Sack Pupuk Amonium Nitrat, Detonator Rakitan 99 Biji dan Detonator Pabrikan 700 Biji. Dengan nilai kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp. 12.457.600.000 (Dua Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk kejahatan perikanan yang tidak legal, tidak terlapor dan tidak teregulasi. Pemerintah juga telah membentuk Satgas Ilegal Fishing melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas 115) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) sehingga Pemerintah Indonesia tidak akan berhenti untuk menegakkan kedaulatan di laut Indonesia.
Peningkatan frekuensi dan volume lalu lintas komoditi perikanan dari Sulawesi Selatan, khususnya kota Makassar cukup tinggi melalui pintu bandara Sultan Hasanuddin sehingga terbuka potensi terjadinya pelanggaran. Beberapa kasus penggagalan penyelundupan komoditi perikanan yang dilarang dan dibatasi seperti kuda laut dan ikan napoleon menjadi bukti bahwa pelanggaran aturan perkarantinan ikan masih terjadi.
Pelanggaran tindak karantina ikan di Sulawesi Selatan mengalami peningkatan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Kasus penggagalan pengiriman koral tanpa dokumen karantina ikan pada bulan Juli 2017 merupakan penggagalan penyelundupan sumberdaya ikan terbesar yang terjadi di tahun 2017.
Pelaku penyelundupan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Adapun penanganan pelanggaran perkarantinaan ikan di Balai Besar KIPM Makassar sampai bulan Juli 2017 terdapat 135 kasus. Beberapa kasus yang telah ditangani antara lain daging kima, ikan napoleon, kepiting bakau, rajungan, lobster, sirip hiu, kerang kepala kambing dan kuda laut.
Praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan atau destructive fishing juga menjadi masalah di Sulawesi Selatan. Penangkapan sindikat pembuat dan pengedar bom ikan pada bulan Juli 2017 di Kabupaten Pangkep menunjukkan masih adanya aktivitas IUU fishing yang dilakukan secara massif tanpa memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan.
BKIPM juga turut serta dalam mengedukasi pelaku usaha di hulu untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan melalui pelatihan forensik mengenali ikan tangkapan hasil destructive fishing yang dilaksanakan bulan Juli 2017 lalu bekerjasama dengan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar.