Bolak-balik ke SPBU, sindikat penimbun BBM di Pekanbaru dibekuk
Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 drum kosong bekas solar, tiga tangki plastik.
Jajaran Polresta Pekanbaru membongkar sindikat penimbun bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kota Pekanbaru, Riau. Dari hasil pengamanan ini, polisi berhasil mengamankan ribuan liter solar ilegal serta menangkap seorang sopir bernama Rinaldo alias Dodo (38).
Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, diduga si sopir yang membawa ribuan liter solar ini masih memiliki sindikat lainnya. Hariwiyawan mengatakan pihaknya akan menyelidiki hal tersebut lebih lanjut
"Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9). Tak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang ikut bermain, karena biasanya BBM dijual kepada perusahaan besar dan ini yang masih kita telusuri lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun, kepada wartawan di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/9).
Pengungkapan kasus penimbunan BBM solar bersubsidi itu berawal dari tertangkapnya seorang warga berinisial Rinaldo alias Dodo (38) pada Senin petang (29/9). Rinaldo yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengemudi mobil minibus Isuzu Panther, yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi.
Polisi meringkus tersangka Rinaldo saat mengendarai mobil dengan pelat nomor BM 1305 TD itu setelah mengisi solar di SPBU Jalan Srikandi Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan mobil tersebut memiliki tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter, yang sudah terisi 200 liter solar.
"Petugas kami awalnya mencurigai mobil itu bolak-balik mengisi solar di SPBU di Jalan Srikandi," katanya.
Dari keterangan tersangka, polisi mendapat informasi tentang gudang penampungan solar ilegal. Polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Padat Karya Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, yang di dalamnya juga berisi peternakan ayam.
Menurut dia, peternakan ayam hanya menjadi kamuflase karena di tempat itu polisi menemukan barang bukti 11 drum kosong bekas solar, tiga tangki plastik isi kapasitas 500 liter, delapan drum berisi penuh solar dan satu drum berisi setengah.
Selain itu, polisi juga menemukan satu pompa penyedot dan tiga jeriken kosong serta dua selang yang diduga digunakan untuk memindahkan solar dari mobil ke drum.
Ia mengatakan penyidik kepolisian masih melakukan pengembangkan kasus ini dengan memeriksa tersangka dan dua operator SPBU. Kuat dugaan oknum di SPBU ikut terlibat dalam kasus tersebut karena membiarkan pengisian solar yang melebihi kapasitas normal ke mobil tersangka Rinaldo.
Di satu pihak Kapolresta Pekanbaru Kombes Rober Harianto memaparkan kronologi penangkapan yang dilakukan jajarannya untuk menguak sindikat penimbunan solar ilegal ini. Dia mengatakan kronologi penangkapan sopir serta pengamanan barang bukti dilakukan ketika anggota mencurigai mobil merah bernomor polisi BM 1305 TD yang di dalamnya berisi tanki modifikasi.
Mobil tersebut kata Kapolresta berulang kali mengisi BBM solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, pukul 16.35 WIB.
Aparat menurut Kapolresta kemudian melakukan pengintaian hingga melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan mobil tersebut. Dodo yang merupakan warga Jalan Limbungan, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir akhirnya, kata dia, ditangkap berikut mobil yang telah dimodifikasi tankinya itu.
Tersangka dan mobil tersebut kemudian dibawa ke Markas Polresta Pekanbaru. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa muatannya akan dibongkar ke sebuah gudang di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, yang di dalamnya juga berisi peternakan ayam," katanya.
Kemudian, lanjut kata dia, pada Senin (29/9) malam, sekitar pukul 19.30 WIB dilakukan penggerebekan di sebuah tempat dalam Kecamatan Rumbai.
Di lokasi tersebut, kata dia, diamankan sejumlah barang bukti berupa 11 drum kosong bekas solar, tiga tangki plastik isi kapasitas 500 liter, delapan drum berisi solar, satu pompa, tiga jerigen kosong, serta dua selang ukuran tiga inci panjang kurang lebih 12 meter.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," katanya.
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Dimana pengecekan stok BBM dan elpiji dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Kenapa BPH Migas memantau pasokan BBM di Papua Barat Daya? “Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,” tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
-
Bagaimana cara BPH Migas memastikan kelancaran penyaluran BBM? “Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,” tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
Baca juga:
Bawa BBM hasil pengeboran liar, 2 orang ditangkap
Kapolda Kepri: Ada yang halangi polisi gerebek penimbunan BBM
Polri sebut anggota TNI ditembak berada di lokasi penimbunan BBM
Kasus penggelapan BBM subsidi di Batam, TNI AL bantah terlibat
Muat 50 ton minyak tanah sulingan, polisi periksa 26 sopir
Siap berangkat, 13 truk solar sulingan ilegal digagalkan polisi
Pengendalian BBM bersubsidi picu aksi penyelundupan