BPK: Tak Punya Dasar Hukum, Honor Empat Staf Khusus Bupati Serang Boros Anggaran
Penganggaran dan realisasi penyedia jasa sataf khusus tidak memiliki dasar hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp387,5 juta.
Honorarium untuk empat staf khusus Bupati Serang, Tatu Chasanah, senilai Rp387,5 juta menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggaran itu untuk staf khusus Bupati atas nama Pampangrara sebagai staf khusus bidang hukum, Soleh Muslim bidang pengelolaan keuangan daerah, Nur Amrin bidang media informasi dan Agus Erwana bidang administrasi pemerintahan daerah. Pengangkatan staf khusus tersebut telah menyalahi aturan dan tidak memiliki dasar hukum.
Setda Kabupaten Serang pada APBD 2018 menganggarkan Rp532,6 Juta dan terealisasi Rp425 Juta untuk honorarium non PNS dengan pembayaran honor itu ditetapkan Rp12,5 juta perbulan untuk masing-masing staf khusus bupati.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Siapa yang memimpin sidang BPUPKI? BPUPKI terdiri awalnya dari 70 anggota, di mana 8 di antaranya adalah orang Jepang.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
"Penganggaran dan realisasi penyedia jasa sataf khusus tidak memiliki dasar hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp387,5 juta," bunyi dalam Audit BPK RI yang dikutip, Selasa (6/8).
Jika mengacu kepada Peraturan Bupati Serang Nomor 74 tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Setda, jabatan kepala daerah telah dibantu perangkat mulai dari Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan Daerah dan Kecamatan. Istilah staf khusus bupati tidak ada dalam Perbup tersebut.
BPK meminta kepada bupati untuk mematuhi aturan yang telah tertera dalam aturan yang ada dan melakukan struktur organisasi.
Baca juga:
Bersama ACFE, BPK Gelar Diskusi Soal Fraud di Pasar Modal
Menteri Jonan Ajak BPK Tukar Pegawai, Ini Alasannya
BPK Usul Ditjen Pajak Segera Dipisah dari Kementerian Keuangan
Bantu BPK Hadapi Sjamsul Nursalim, KPK Ajukan Diri Sebagai Pihak Terganggu
Gandeng PPATK dan BPK, Polisi Telusuri Dugaan TPPU Organisasi Teroris JI
Didominasi Caleg Gagal, DPR Bantah Seleksi Anggota BPK Asal-asalan
Sederet Caleg Gagal Ikut Seleksi Calon Anggota BPK