BPS Adalah Kepanjangan Badan Pusat Statistik, Ketahui Tugasnya
Pengertian lembaga BPS beserta tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Pengertian lembaga BPS beserta tugas, fungsi, dan wewenangnya.
BPS Adalah Kepanjangan Badan Pusat Statistik, Ketahui Tugasnya
BPS Adalah kepanjangan dari Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga nonkementerian di Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BPS memiliki peran penting dalam menyediakan data statistik yang terpercaya untuk keperluan pembangunan, pemerintahan, dan kepentingan masyarakat umum.
Lalu, apa saja tugas utama dari BPS itu sendiri? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari wikipedia dan berbagai sumber, Kamis (18/1/2024):
-
Apa tugas utama BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Dimana kantor pusat BPS berada? Dilansir dari situs resmi bps.go.id, kegiatan statistik di Indonesia sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda.
-
Apa tugas utama PTPS? Tugas PTPS pemilu yaitu melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran dalam Pemilu.
-
Apa tugas utama PPS? Tugas utama PPS adalah mengorganisir dan mengawasi proses pemungutan suara di tingkat kelurahan atau desa.
-
Apa tujuan BPJS PBI APBD? Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Apa tugas utama KPPS? Tugas utama KPPS meliputi persiapan tempat pemungutan suara, mendistribusikan surat suara, memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, serta menghitung dan mencatat hasil suara.
Tentang BPS
Lembaga yang sebelumnya dikenal dengan nama Biro Pusat Statistik ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
Kemudian pada tahun 1967, Biro Pusat Statistik ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pusat Statistik.
Serta dalam mendukung penyusunan kebijakan pemerintah, dan dalam menunjang kepentingan masyarakat umum.
Dengan statusnya sebagai lembaga nonkementerian yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
BPS memiliki otonomi dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya.
Fungsi BPS
BPS memiliki peran dan tanggung jawab yang penting dalam pengkajian, penyusunan kebijakan, koordinasi, penetapan sistem, dan pembinaan statistik.
Fungsi BPS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008.
BPS bertanggung jawab dalam melakukan pengkajian data statistik yang akurat dan reliabel untuk digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
BPS juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait pengumpulan dan pengolahan data statistik.
Selain itu, BPS berperan dalam penetapan sistem pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan statistik yang sesuai dengan standar internasional untuk memastikan keakuratan dan keandalan data.
BPS juga bertanggung jawab dalam pembinaan statistik dengan memberikan bimbingan dan supervisi.
Kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pengumpulan dan pengolahan data statistik.
Dengan demikian, fungsi BPS sangat penting dalam memastikan ketersediaan data statistik yang akurat dan dapat dipercaya untuk digunakan dalam berbagai kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Kewenangan BPS
BPS memiliki kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008.
Menurut peraturan tersebut, BPS memiliki kewenangan seperti:
- Penyusunan rencana nasional statistik
- Perumusan kebijakan statistik
- Penetapan sistem informasi statistik
- Penyelenggaraan statistik nasional
Dalam hal penyusunan rencana nasional statistik, BPS bertanggung jawab untuk menyusun rencana strategis statistik nasional.
Mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, serta pelaporan statistik.
Selain itu, BPS juga memiliki kewenangan dalam perumusan kebijakan statistik.
Mencakup penetapan standar statistik, penyusunan klasifikasi statistik, dan pengembangan metodologi statistik.
Selain itu, BPS juga bertanggung jawab dalam penetapan sistem informasi statistik yang meliputi pengembangan teknologi informasi statistik serta penyebarluasan informasi statistik kepada masyarakat.
Dengan demikian, BPS memiliki kewenangan yang luas dalam upaya penyelenggaraan statistik nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejarah BPS
Kegiatan Statistik sebenarnya sudah dilakukan sejak masa Hindia Belanda.
Pada saat itu, Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan di Bogor yang menjalankannya.
Pada Februari 1920, lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik.
Pada 24 September 1924, kegiatan statistik kemudian pindah dari Bogor ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor De Statistiek (CSK).
Kemudian melakukan kegiatan sensus penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930.
Perubahan terjadi pada lembaga ini ketika Jepang masuk ke Indonesia. CSK kemudian berubah nama menjadi Shomubi Chosasitsu Gunseikanbu.
Perubahan juga terjadi ketika Indonesia sudah memerdekakan diri dari Jepang.
Di bawah Pemerintahan Indonesia, lembaga tersebut kemudian dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo.
Sampai pada 19 Mei 1997, ditetapkanlah UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi Badan Pusat Statistik.