Mengenal Lebih Dekat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Bappenas jadi salah satu pilar atas pembangunan negara Republik Indonesia
Untuk membantu menangani perencanaan pembangunan nasional setelah era penjajahan, pemerintah Indonesia kemudian membentuk sebuah departemen atau badan khusus di tahun 1947.
Departemen inilah yang sekarang dikenal dengan nama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (disingkat Kementerian PPN/Bappenas).
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
-
Apa tugas Kemenhan RI? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
-
Apa itu Banpres? Kasus korupsi bantuan Presiden itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Kementerian PPN/Bappenas pada dasarnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dan dalam menjalankan tugas dari kementrian ini, dipilih pula seorang menteri yang memimpin dan mengawasi jalannya setiap tanggung jawab yang ada.
Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
Sejarah Kementerian PPN/Bappenas
Secara historis, Kementerian PPN/Bappenas telah mengalami beberapa kali pergantian nama. Mulai dari Badan Perantjang Ekonomi pada 19 Januari 1947, yang kemudian disempurnakan menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi pada 12 April 1947. Kemudian, penggantian nama ini juga berlanjut menjadi Dewan Perantjang Negara pada 7 Januari 1952, Dewan Ekonomi dan Perentjanaan pada 6 Juni 1956, Dewan Ekonomi dan Pembangunan pada 24 Agustus 1957, hingga Dewan Perancang Nasional pada 23 Oktober 1958.
Tak cukup sampai di situ, nama badan khusus ini terus berganti menjadi Penetapan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mulai berlaku pada 31 Desember 1963, dan yang terakhir adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa orde baru-hingga sekarang.
Visi Kementerian PPN/Bappenas
Sebagai badan yang bekerja langsung di bawah kepemimpinan Presiden, tentu visi dan misi dari Kementerian PPN/Bappenas ini juga harus selaras dengan visi dan misi dari Presiden serta Wakil Presiden Republik Indonesia.
Visi pertama dari Kementerian PPN/Bappenas adalah Berkualitas.
Berkualitas di sini merujuk pada perencanaan yang dihasilkan agar dapat menjadi acuan/pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan melaksanakan program dan kegiatannya masing-masing.
Selain itu, visi ini juga dibuat agar produk perencanaan dan penganggaran yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara selaras antar sektor, antara pusat dan daerah, dan antardaerah.
Berkualitas di sini juga bisa diartikan sebagai kelembagaan yang menerapkan prinsip-prinsip good and clean governance.
Adapun visi yang kedua adalah Kredibel, yaitu perencanaan yang berdasarkan pertimbangan atas pengetahuan, informasi, dan data yang terkini (evidence based) dengan mekanisme pelaksanaan (delivery mechanism) secara partisipatif dan berorientasi ke depan.
Misi Kementerian PPN/Bappenas tahun 2020-2024 dibagi menjadi 2 bagian. Pertama, menyelenggarakan perencanaan yang mampu mengarahkan pelaksanaan pembangunan dalam pencapaian kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Kedua, Menguatkan kapasitas kelembagaan perencana pembangunan yang efektif dan efisien.
Peran dan Fungsi Kementerian PPN/Bappenas
Kementerian PPN/Bappenas sendiri memiliki beberapa peran dan fungsi dalam pembangunan negara. Pertama adalah Perencanaan. Ini meliputi penyusunan ekonomi makro, penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran, serta penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana. Kemudian, Perencanaan ini juga berlanjut pada penyusunan rencana pembangunan nasional secara tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS) dalam penetapan program dan kegiatan K/L/D, serta kesepakatan global.
Kedua adalah Alokasi. Ini meliputi lokasi pembiayaan berdasarkan prioritas nasional pada sektor dan proyek strategis nasional yang berkelanjutan, pengembangan model investasi publik dan portofolio pembiayaan pembangunan, dan pelaksanaan kajian terkait koordinasi kelembagaan yang terlibat berikut sumber daya manusia dan pembiayaannya. Lebih lanjut, Alokasi ini juga berperan dalam pelaksanaan evaluasi capaian target pembangunan sebelumnya dan kajian untuk penentuan asumsi berdasarkan kondisi terkini serta alokasi sumber daya, dan berperan aktif dalam menyelesaikan isu global.Ketiga adalah Pengendalian. Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
Terakhir adalah Enabler.
Terkait ini, Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengembangan kebijakan inovasi pembangunan yang bersifat lintas sektor sesuai dengan proyek strategis nasional, pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan kebijakan lainnya, serta penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan daerah dalam menciptakan mekanisme pendanaan yang inovatif dan kreatif.