Fungsi dan Tujuan APBN, Pahami Dasar Hukumnya
Fungsi dan tujuan APBN untuk kesejahteraan rakyat yang adil.
Fungsi dan tujuan APBN untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil.
Fungsi dan Tujuan APBN, Pahami Dasar Hukumnya
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini merupakan rencana keuangan pemerintah yang mencakup semua pemasukan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran. Pemerintah menetapkan APBN setiap tahun untuk mengatur pengeluaran negara dalam berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Pemasukan dalam APBN berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak, penerimaan negara bukan pajak, pendapatan dari perusahaan negara, hibah dan bantuan luar negeri, serta sumber pendapatan lainnya. Sumber pemasukan negara ini kemudian dialokasikan ke berbagai kebutuhan yang telah dianggarkan.
-
Apa tujuan BPJS PBI APBD? Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Apa tujuan utama pendirian IPB? Melalui visinya, IPB diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengatasi tantangan di sektor pertanian serta meningkatkan kualitas produksi dan manajemen sumber daya alam di tanah air.
-
Kenapa BBNKB diperlukan? Proses administrasi ini sangat penting terlebih berkaitan dengan pemindahtanganan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.
-
Apa tugas utama ASN dalam pemerintahan? Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Apa fungsi utama dari NPWP? NPWP memiliki peran penting dalam mengatur sistem perpajakan dan membantu pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan negara.
-
Apa tujuan PPPI? Para anggota didik akan dibina untuk menjadi pemimpin bangsanya demi mencapai negara yang berdaulat penuh.
Dasar Hukum APBN
Sebelum mengetahui fungsi dan tujuan APBN, perlu dipahami terlebih dahulu dasar hukum APBN. Aturan mengenai APBN didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, lebih tepatnya Amandemen IV pasal 23 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Foto: pixabay.com)
Pasal 23 ini memuat 3 ayat, yaitu sebagai berikut: Ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.Ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. (Foto: pixabay.com)
Fungsi dan Tujuan APBN
Setelah mengetahui dasar hukum, berikutnya akan dijelaskan fungsi dan tujuan APBN. Dalam hal ini, terdapat enam fungsi APBN meliputi fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, fungsi otorisasi, dan fungsi perencanaan. Berikut penjelasannya: (Foto: pixabay.com)
Fungsi Pengawasan Fungsi pengawasan, APBN sebagai pedoman dalam menilai apakah penyelenggaraan pemerintah dalam berbagai kegiatan, sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, masyarakat bisa turut mengawasi kinerja pemerintah dalam menggunakan uang negara. Fungsi Alokasi Fungsi alokasi, APBN digunakan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya. Selain itu, APBN sebagai alokasi juga digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian negara. Fungsi Distribusi Fungsi distribusi, APBN harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Ini dilakukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang merata tanpa kesenjangan. Fungsi Stabilisasi Fungsi stabilisasi, APBN sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan dasar perekonomian. Ini dilakukan agar kondisi perekonomian Indonesia tetap stabil dan risiko gejolak di masyarakat bisa lebih diminimalisir. Fungsi Otorisasi Fungsi otorisasi, APBN sebagai dasar dalam mengatur pendapatan dan belanja negara di setiap tahun. Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Fungsi Perencanaan Fungsi perencanaan, APBN sebagai pedoman bagi negara dalam merencanakan anggaran di setiap tahun. Di mana APBN selalu diperbarui jika sudah berganti tahun sehingga kebutuhan pengeluaran bisa disesuaikan dengan kondisi dan prioritas setiap tahun. Selain beberapa fungsi di atas, Anda juga perlu mamahami apa saja tujuan APBN. Secara umum, tujuan APBN dijelaskan sebagai berikut: 1. Sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas negara. 2. Sebagai bentuk transparasi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR, sebagai perwakilan rakyat. 3. Meningkatkan koordinasi antara bagian dalam lingkungan pemerintah. 4. Membantu pemetintah dalam mencapai tujuan fiskal. 5. Digunakan pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.Prinsip APBN
Setelah mengetahui fungsi dan tujuan APBN, terakhir akan dijelaskan prinsip-prinsip APBN. Terdapat tiga prinsip dalam APBN, yaitu prinsip dinamis, fungsional, dan defisit. Berikut penjelasan masing-masing prinsip APBN, perlu Anda ketahui: (Foto: Pixabay.com)
Prinsip Dinamis Prinsip dinamis artinya, APBN bersifat dinamis, yaitu dapat mengikuti perubahan dan fleksibel dengan berbagai macam kondisi yang sedang terjadi. Prinsip dinamis dibagi menjadi dua, pertama dinamis absolut, yaitu ketika tabungan pemerintah dari tahun ke tahun terus menurun. Kedua, dinamis relatif, yaitu jika tabungan pemerintah terus meningkat, atau persentase ketergantungan pembiayaan pinjaman luar negeri terus menurun. Prinsip Fungsional Prinsip fungsional, yaitu bantuan atau pinjaman luar negeri hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja rutin. Semakin kecil sumbangan bantuan dan pinjaman luar negeri, maka semakin besar fungsionalitas anggaran yang dimiliki negara.Prinsip Defisit Prinsip defisit, yaitu kondisi yang ditentukan oleh dua hal. Pertama, pinjaman luar negerti tidak dicatat sebagai sumber penerimaan, melainkan sumber pembayaran. Kedua, defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiyaan dalam negeri, ditambah sumber pembiayaan luar negeri bersih. (Foto: Pixabay,com)