Puan Ingatkan APBN 2025 Digunakan untuk Selesaikan Masalah Struktural RI
Hal tersebut menurutnya agar menciptakan percepatan kemajuan dan kesejahteraan rakyat yang semakin inklusif.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pemerintahan ke depan mampu memanfaatkan dana APBN 2025 dengan sebaik-baiknya serta harus memiliki indikator terukur dari alokasi anggaran program di setiap kementerian dan lembaga. Hal tersebut menurutnya agar menciptakan percepatan kemajuan dan kesejahteraan rakyat yang semakin inklusif.
“Pemerintah harus dapat memiliki indikator yang terukur dari seluruh alokasi anggaran program di setiap kementerian dan lembaga, yang menunjukan bahwa belanja negara memenuhi kriteria belanja yang berkualitas atau spending better, dan bukannya hanya sekedar lebih baik belanja atau better to spending,” ujar Puan pada pidatonya di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI, beberapa waktu lalu.
Puan pun menegaskan pemerintahan baru yang nantinya akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga dituntut harus menyelesaikan masalah struktural di berbagai bidang agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap.
Puan menerangkan, khususnya masalah-masalah struktural seperti antara lain kedaulatan pangan, energi, kesenjangan ekonomi, kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, industri, ekonomi kerakyatan, Sumber Daya Manusia, dan lain sebagainya.
“Inilah tantangan kita ke depan, yang harus mendapatkan penanganan yang efektif dari aspek kebijakan, program, anggaran, tata kelola, dan Sumber Daya Manusia Pemerintahan,” jelas Puan.
Puan menuturkan, dalam Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun Anggaran 2025, DPR RI dan Pemerintah telah bersepakat untuk memberikan ruang yang seluasnya bagi Pemerintahan yang baru menjalankan program kerjanya di tahun 2025.
APBN Tahun Anggaran 2025, jelasnya, berada pada masa transisi pemerintahan. Sehingga, penyusunannya juga khusus, sebagaimana diatur di dalam Undang Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.
Adapun isi aturan pada Undang Undang tersebut yaitu Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.
Kemudian Presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P).