Prabowo Teken Perpres, Begini Tugas Dewan Pertahanan Nasional
Perpres ini mengatur soal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional. Berdasarkan dokumen yang dilihat, Minggu (22/12) Perpres tersebut mencakup fungsi hingga tata kerja DPN.
Dengan terbitnya aturan ini, maka Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Adapun DPN merupakan lembaga non struktural yang dipimpin langsung oleh Prabowo.
Sesuai Perpres ini, DPN memiliki tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
DPN terdiri dari Ketua yang dipilih oleh Presiden, anggota tetap dan anggota tidak tetap. Anggota tetap DPN terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Panglima TNI.
Unsur anggota tetap termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Staf Angkatan.Sedangkan, anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai isu strategis yang dihadapi.
Pada Bab II Pasal 6, Ketua DPN akan dibantu oleh Ketua Harian yang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketua Harian ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan.
DPN Jalankan Kebijakan Terpadu
Terkait jabatan pada bab II, Deputi dan tenaga ahli DPN dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional RI. Deputi akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Harian.
DPN akan melakukan kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman kementerian atau lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara, termasuk pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
Selain itu, DPN juga melakukan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional. Termasuk melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pada Bab VI terkait Pendanaan, DPN akan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan itu ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan yang tercantum pada pasal 40.
"Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan gungsi DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis pasal 40 ayat 1.
"Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung pasal 40 ayat 2.