Sudah Ada Sejak Zaman Belanda, Begini Profil dan Tugas Badan Pusat Statistik (BPS)
Bertugas menghimpun data statistik Indonesia, cari tahu sejarah BPS yuk!
Indonesia memiliki banyak lembaga negara dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Misalnya saja dalam hal penghimpunan dan pengelolaan sebuah data, pemerintah menunjuk Badan Pusat Statistik (BPS) yang secara khusus membuat serta menghitung besaran suatu data, termasuk yang ada kaitannya dengan kependudukan. Nama BPS sendiri mungkin sudah sering terdengar. Tapi, sebenarnya seperti apa sih sejarah dan tugas dari badan yang satu ini? Ulik lebih jauh fakta menariknya di sini!
Lembaga Resmi yang Diatur dalam Undang-Undang
BPS merupakan sebuah lembaga resmi pemerintah yang keberadaannya diatur dalam undang-undang.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa tugas utama dari BPS? BPS memiliki peran penting dalam menyediakan data statistik yang terpercaya untuk keperluan pembangunan, pemerintahan, dan kepentingan masyarakat umum.
-
Mengapa BPS penting? BPS memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan data statistik yang akurat dan terpercaya. Serta dalam mendukung penyusunan kebijakan pemerintah, dan dalam menunjang kepentingan masyarakat umum.
-
Siapa yang bertanggung jawab di BPS? Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga nonkementerian di Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
-
Bagaimana BPS memastikan data akurat? BPS juga bertanggung jawab dalam penetapan sistem pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan statistik yang sesuai dengan standar internasional untuk memastikan keakuratan dan keandalan data.
-
Siapa yang membentuk BPS-KNP? Pembentukan lembaga penyelenggara pemilu sudah dimulai pada 1946 ketika Presiden Soekarno membentuk Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat (BPS-KNP), dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat (UU No. 12/1946).
Menurut UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik:
BPS merupakan lembaga yang memiliki peran sebagai penyedia kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat lewat survei dan sensus, membantu kegiatan statistik kementerian, membangun kerja sama internasional tentang perkembangan statistik Indonesia dan masih banyak lagi.
Sudah Ada Sejak Pemerintahan Hindia Belanda
Dilansir dari situs resmi bps.go.id, kegiatan statistik di Indonesia sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda. Aktivitas tersebut dilakukan oleh sebuah lembaga yang didirikan Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheid en Handel) di Bogor pada Februari 1920. Tugasnya adalah mengolah dan mempublikasikan data statistik.
4 tahun kemudian, kegiatan statistik dipindah ke Jakarta dengan nama baru, yaitu Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS).
Tugasnya saat itu adalah melakukan sensus penduduk pertama di Indonesia pada 1930. Lembaga tersebut kembali berganti nama pada 1942-1945, tepatnya pada saat Pemerintahan Jepang di Indonesia, yaitu menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu. Lembaga ini bertugas memenuhi kebutuhan perang/militer.
Masa Pasca Kemerdekaan Indonesia
Setelah masa kemerdekaan Republik Indonesia, lembaga ini kembali berganti nama menjadi Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPRURI) yang dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo.
Selanjutnya pada 12 Juni 1950, Kementerian Kemakmuran mengeluarkan peraturan Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS). Lalu pada 1 Juni 1957, KPS resmi berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.
Sensus Penduduk Perdana Setelah Indonesia Merdeka
Biro Pusat Statistik pertama kali menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak pada 1961. Momen tersebut merupakan sensus penduduk perdana yang dilakukan setelah Indonesia merdeka.
Resmi Menjadi Badan Pusat Statistik pada 1997
Tepatnya pada 19 Mei 1997 menjadi momen ditetapkannya UU tentang statistik. Biro Pusat Statistik pun berganti nama menjadi Badan Pusat Statistik yang dikenal hingga sekarang. Lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa BPS merupakan instansi vertikal dari provinsi, kabupaten hingga kotamadya.
Visi dan Misi Lembaga untuk Dukung Indonesia Maju
BPS mencanangkan visi untuk tahun 2020-2024 sebagai 'Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju'. Visi ini mengandung makna bahwa BPS berperan dalam menyediakan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang memiliki kebenaran akurat menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPS
BPS memiliki serangkaian tugas, fungsi dan kewenangan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPS sendiri antara lain: pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik; pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional; penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar; penetapan sistem statistik nasional; pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan yang Dimiliki BPS
BPS memiliki beberapa kewenangan yang mendukung pelaksanaan tugasnya, antara lain: penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; penetapan sistem informasi di bidangnya; penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional, kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Pusat Statistik, Mencerdaskan Bangsa dengan Data
Serba-Serbi Sensus Penduduk di Indonesia
Salah satu tugas utama BPS adalah melakukan sensus penduduk. Di Indonesia sendiri sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Alasannya adalah karena jumlah penduduk Indonesia yang banyak dengan wilayah yang luas.