Brigjen Didik ngotot tak bersalah dalam kasus simulator
"Menyatakan surat dakwaan jaksa KPK batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari Rutan KPK."
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini melanjutkan proses persidangan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa.
Dalam eksepsi setebal 20 halaman, Didik keberatan didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011. Menurut kuasa hukum Didik, Harry Ponto, saat membacakan nota keberatan, kliennya mengalami ketidakadilan dalam menjalani proses hukum.
Di awal eksepsi, Harry menyatakan terjadi dualisme dalam proses penyidikan kasus simulator. Sebab menurut dia, kasus ini awalnya disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri dan Didik sudah dibui selama 90 hari dan bebas demi hukum pada 1 November 2012. Dia juga yakin kliennya selalu bekerja sama dalam menyelesaikan penyidikan perkara dan sudah menghirup kebebasan selama 740 hari sejak ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob.
Harry juga masih mempertanyakan status proses penyidikan kasus simulator. Sebab sampai saat ini menurut dia, belum ada kejelasan apakah Bareskrim menghentikan penyidikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atau dilimpahkan kepada KPK.
"Karena tidak adanya kejelasan status pemeriksaan berkas perkara tersebut, mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum terhadap penanganan perkara ini, sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakadilan terhadap terdakwa," kata Harry saat membacakan eksepsi Didik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12).
Harry juga merasa jaksa KPK tidak menguraikan dengan jelas dalam dakwaan peran dan kesalahan kliennya dalam pusaran kasus simulator. Dia menyatakan, atas dasar itulah semestinya majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa kurang cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas (obscuur libel).
Di akhir, Harry meminta majelis hakim menerima keberatan Didik dan mengeluarkan penetapan penghentian penyidikan dan penuntutan kasus simulator terhadap kliennya.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa KPK batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari Rutan KPK, memulihkan nama baik terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut Harry.
Atas pengajuan eksepsi itu, Ketua Tim JPU KPK Kemas Abdul Roni, meminta tenggang waktu sepekan buat menyusun tanggapan nota keberatan. Ketua Majelis Hakim Supriyono menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Senin (22/12) pekan depan pukul 14.00 WIB dengan agenda memberi kesempatan jaksa menepis keberatan Didik.