Jenderal TNI Angkat Bicara Bongkar Fakta di Balik Pria Berbaret Merah Kopassus Jadi Pesakitan
Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi angkat bicara soal terdakwa kasus dugaan penipuan yang mengaku sebagai anggota TNI aktif.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi membongkar fakta tentang terdakwa kasus dugaan penipuan yang mengaku sebagai anggota aktif Kopassus.
Kadispenad memberikan klarifikasi resminya terkait status keanggotaan terdakwa dan situasi yang sebenarnya.
Disebutkan, jika pria berbaret merah yang viral di media sosial itu adalah James Makapedua. Dia telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD sejak lama. Simak ulasannya:
Pria Ngaku Prajurit Aktif TNI
James Makapedua sempat memicu kontroversi usai mengaku sebagai personel militer aktif di Angkatan Darat (AD).
Bahkan, saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (5/8) lalu, dia juga mengenakan seragam TNI lengkap dengan baret merah.
Diketahui, James merupakan terdakwa dugaan kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung.
Padahal, James telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD sejak lama.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008.
"Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD," kata Kristomei dikutip dari Instagram @tni_angkatan_darat (7/8/2024).
"Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda," tambahnya.
Saat diberhentikan, James berpangkat sebagai prajurit Sersan Kepala (Serka). Namun saat hadir di persidangan, dia malah menggunakan seragam berpangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) lengkap dengan baret merah.
Hal itupun menuai kontroversi mengingat statusnya yang sudah bukan menjadi bagian dari TNI AD. Foto-foto James saat hadir di persidangan dengan menggunakan seragam loreng itupun ramai beredar.
"Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi," kata Kristomei.
"Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil," tegasnya.
Kasus Dugaan Penipuan
Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
James Makapedua didakwa melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan. Dia menjadi pesakitan alias terdawa dan telah menjalani sidang sejak 5 Juli 2024.
Sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.