Terdakwa Kasus Penipuan Berseragam Loreng & Ngaku Kopassus Aktif Saat Sidang di PN Tangerang, Ini kata TNI AD
Kadispenad mengatakan pria dalam video itu adalah James Makapedua. Dipastikan pula, James sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD
Viral video merekam seorang terdakwa kasus penipuan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pria itu mengenakan seragam loreng dan mengaku sebagai TNI AD aktif yang berdinas Kopassus Cijantung.
Agar tak menjadi informasi menyesatkan, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberikan penjelasan.
Kadispenad mengatakan pria dalam video itu adalah James Makapedua. Dipastikan pula, James sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD.
Sehingga pernyataannya yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif adalah tidak benar.
“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008," kata Brigjen TNI Kristomei Sianturi dikutip dari siaran pers di website tniad.mil.id, Rabu (7/8).
Menurutnya, James dipecat karena melakukan desersi sebagai prajurit dan melakukan pernikahan ganda. Saat dipecat, pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka).
Di persidangan itu, James mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus. Kristomei menegaskan, sebagai mantan prajurit TNI, tidak seharusnya James mengenakan atribut itu.
“Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil,” ujar Kadispenad tegas.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.