Bripka Ricky Rizal Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan
Namun dari jadwal yang telah diatur hakim Senin (16/1) pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyampaikan keberatan perihal waktu dan meminta pembacaan dilaksanakan dua pekan mendatang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sebelum menutup sidang pemeriksaan terdakwa Bripka RR di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Namun dari jadwal yang telah diatur hakim Senin (16/1) pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyampaikan keberatan perihal waktu dan meminta pembacaan dilaksanakan dua pekan mendatang.
"Kami mohon waktu, karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak dua minggu," kata JPU.
Meski demikian, Hakim menolak permintaan dari JPU. Dengan tetap meminta agar sidang pembacaan tuntutan tetap digelar sesuai jadwal Senin (16/1) pekan depan.
"Tidak bisa jaksa penuntut umum kami dibatasi waktu, jadi satu minggu waktunya," kata Hakim.
"Kami mohon pertimbangan majelis hakim apabila dalam waktu satu minggu. Kita sudah berikan pertimbangan, jadi kita itukan satu minggu jaksa penuntut umum," ujar hakim.
Adapun dalam perkara ini, Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/eko)