Budi Gunawan jadi Wakapolri, Wantimpres bungkam dimintai komentar
Wantimpres hari ini berkunjung ke KPK membahas sejumlah hal.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri pada hari ini Rabu (22/4), di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.
Badrodin menjelaskan, sidang Wanjakti yang mulai digelar pada Jumat (17/4) hingga Selasa (21/4) kemarin, telah menentukan nama Budi Gunawan sebagai wakapolri untuk mendampingi dirinya. Surat terkait penunjukan Budi Gunawan ini pun diakuinya sudah dikirim ke Istana, walau sampai saat ini belum ada respons dari Presiden Joko Widodo.
Terkait respons pihak istana, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa yang hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berkomentar. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun lebih memilih bersikap bungkam terkait hal tersebut.
"Enggak, enggak, saya tidak tahu," ujar Suharso singkat sebelum meninggalkan KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/4).
Saat ditanya perihal kedatangannya ke KPK apakah membicarakan soal Budi Gunawan, Suharso membantahnya dan mengaku kedatangannya hanya untuk membicarakan pencegahan korupsi dalam sektor infrastruktur.
"Tadi bahas soal pencegahan korupsi saja. Iya, di infrastruktur. Tapi kita lihat ke depannya soal pencegahan ini," kata Suharso.
Nama Budi Gunawan kembali mencuat setelah banyak usulan, untuk menjadi Wakapolri pendamping Badrodin Haiti. Kapolri baru pun menyatakan tudingan dugaan korupsi terhadap Budi itu sudah dipertimbangkan oleh Wanjakti.
Diketahui, KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu, hingga akhirnya KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Dalam prosesnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan kembali kasus tersebut ke pihak Polri yang sampai saat ini belum melakukan gelar perkara.