Buka layanan plus, bos spa di Palembang dituntut 8 tahun penjara
Terbukti melakukan perdagangan manusia, bos Jims SPA, Norman Amanda (26) dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider sepuluh bulan penjara. Terdakwa membuka layanan hand job hingga hubungan badan bagi pengunjung.
Terbukti melakukan perdagangan manusia, bos Jims SPA, Norman Amanda (26) dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider sepuluh bulan penjara. Terdakwa membuka layanan hand job hingga hubungan badan bagi pengunjung.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/9). Mendengar tuntutan, terdakwa yang di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, itu mikir-mikir.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tentang Human Trafficking. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun," ungkap JPU Rini.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono menunda sidang hingga pekan depan.
Dalam berkas dakwaan, terdakwa ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa waktu lalu dengan tuduhan melakukan human trafficking di spa miliknya yang berada di Palembang Trade Center.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi spa itu menawarkan jasa hand job dan blow job hingga jasa berhubungan badan bagi pelanggannya. Dalam bisnisnya, terdakwa memberlakukan sistem bagi hasil bagi pegawainya. Sedangkan tarif layanan plus-plus itu berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu.