Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi
Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.
Besaran kenaikan pajak semula 15% menjadi 40%.
Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari kenaikan pajak usaha spa di Bali. Adapun besaran kenaikan pajak semula 15 persen menjadi 40 persen.
Hotman Paris berharap pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Sebab jika harus mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) butuh waktu yang lama dan hasilnya belum tentu disetujui.
"Strategi terbaik adalah, kalau ini tekanannya sangat besar adalah kalau Bali bergerak sekarang agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, seperti yang dia lakukan waktu Undang-undang cipta kerja, (itu) bisa," kata Hotman, saat menggelar diskusi dan rapat dengan para pelaku usaha hiburan malam di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (15/1).
"Itu cara terbaik untuk pertama dulu. Kalau perpu sudah keluar, nanti MK akan lebih mulus," sambung Hotman.
Menurutnya, Bali ini menjadi anak emas pariwisata di Indonesia. Itu sebabnya, diharapkan harus keluarkan Perppu dari pemerintah.
"Ya, you know Indonesia. Kalau semakin banyak postingan, semakin banyak di media, media mendukung, itu akan mendapat perhatian. Kalau seorang customer mau pijat ke spa, kalau disuruh bayar pajak 40 persen dia akan kabur. Seseorang mau ke karaoke, tapi disuguhi invoice 40 persen di luar tarif, dia nggak akan mau datang lagi. Akhirnya karaokenya tutup, akhirnya pegawainya akan PHK. Akibatnya sangat banyak," ujar Hotman.
Secara pribadi, Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.
"Ini keterlaluan Undang-undang, kayaknya diselipkan oleh oknum tertentu di DPR dan tidak dinotice oleh DPR lainnya sama pemerintah. Karena kita pun nggak tahu, baru tahu pun sesudah dipanggil sama Pemda," ujar Hotman.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen. Kebijakan itu, diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.