Daftar Tarif Pajak Hiburan Negara se-ASEAN, Indonesia Paling Horor
Pemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris mengeluhkan aturan pajak hiburan yang naik hingga 75 persen.
Pemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris mengeluhkan aturan pajak hiburan yang naik hingga 75 persen.
Daftar Tarif Pajak Hiburan Negara se-ASEAN, Indonesia Paling Horor
Daftar Tarif Pajak Hiburan Negara se-ASEAN, Indonesia Paling Horor
Penerapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen sampai 75 persen terus menuai protes dari kalangan pengusaha. Mengingat tarif pajak yang tinggi mengancam kelangsungan usaha mereka.
Terbaru, pengacara dan pengusaha kondang Hotman Paris Hutapea menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Tak hanya Luhut, Hotman juga sebelumnya bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengadukan hal serupa.Kepada 2 menteri Jokowi tersebut, dia mengeluhkan aturan pajak hiburan yang naik hingga 75 persen.
Aturan yang dikeluhkan itu merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hotman Paris pun tak datang sendiri, turut hadir Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dan artis Inul Daratista.
"Kita kemarin ketemu pak Mendagri, hari ini ketemu pak menko luhut, dua duanya sependapat angka 40 persen tidak masuk di akal," ujar Hotman kepada wartawan di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (27/1/2024).
Dia memandang kalau pengenaan pajak hiburan minimal 40 persen bukan sesuatu yang normal.
Lantas benarkan pajak hiburan di Indonesia menjadi ini paling tinggi?
Mengutip dari Liputan6.com, pajak hiburan di Indonesia bisa dibilang tertinggi jika dibandingkan dengan sesama negara ASEAN.
Berdasarkan data The Economic Times via Goodstats.id, Jumat (26/1), pajak hiburan di Thailand menjadi yang paling rendah, yaitu tarifnya hanya 5 persen saja. Kemudian diikuti Malaysia, Singapura dan Filipina.
Daftar Tarif Pajak Hiburan di ASEAN
- Indonesia : Pajak Hiburan 40 persen sampai 75 persen
- Filipina : Pajak Hiburan 18 persen
- Singapura : Pajak Hiburan 9 persen
- Malaysia : Pajak Hiburan 6 persen
- Thailand : Pajak Hiburan 5 persen