Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Hotman dan Rombongan Pengusaha 'Ngadu' ke Menko Luhut
Tak hanya Luhut, Hotman juga sebelumnya bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian untuk mengadukan kenaikan pajak hiburan.
Tak hanya Luhut, Hotman juga sebelumnya bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian untuk mengadukan kenaikan pajak hiburan.
Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Hotman dan Rombongan Pengusaha 'Ngadu' ke Menko Luhut
Hotman dan Rombongan Pengusaha Temui Menko Luhut
Pemilik Beach Club Atlas, Hotman Paris Hutapea bersama para pengusaha hiburan kembali menemui pemerintah dalam rangka protes kenaikan pajak hiburan yang mencapai 75 persen.
Kali ini, Hotman bersama rombongan menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya.
Bahkan Luhut juga sependapat dengan para pengusaha terkait tingginya pajak hiburan karena batas minimum pengenaan pajaknya 40 persen.
Tak hanya Luhut, Hotman juga sebelumnya bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengadukan hal serupa.
Hotman bilang kedua anak buah Presiden Jokowi tersebut sepakat besaran kenaikan pajak hiburan tidak masuk akal.
"Jadi kita kemarin ketemu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Hari ini ketemu Pak Menko Marves (Luhut). Dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk akal,"
kata Hotman di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Hotman meyakini kenaikan tarif pajak tersebut ditetapkan sepihak oleh Kementerian Keuangan. Mengingat, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi juga mengaku tidak mengetahui besaran kenaikan pajak hiburan yang mulai berlaku tahun ini.
"Sepertinya waktu itu pembahasannya enggak sampai level atas. Presiden pun tidak tahu tentang hal itu, berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," ujar Hotman.
Pengacara kondang tersebut menilai orang yang dimaksud berambisi ingin menutup bisnis hiburan dengan cara menaikan pajak dari 40 persen hingga 75 persen.
"Analisa kami, dan analisa beberapa ahli sepertinya memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia," aku Hotman.
Hotman meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak mengikuti aturan tarif pajak hiburan 40 persen, tetapi kembali ke tarif lama.
Meskipun aturan kenaikan pajak tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 atau dikenal UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Kami minta kepada seluruh gubernur Indonesia laksanakan Pasal 101 ayat 3, kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen, tapi kembali ke tarif lama, bahkan menghapus. Itu adalah perintah Undang-Undang,"
pungkasnya.