Ternyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen
Pajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.
Pajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.
Ternyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen
Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen
Pemilik Beach Club Atlas, Hotman Paris Hutapea menilai kenaikan tarif pajak hiburan berpotensi membinasakan pengusaha di industri tersebut.
Mengingat dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.
"Ini dianggap membinasakan," kata Hotman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Dalam pertemuannya dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Hotman menyebut pajak hiburan dibayarkan konsumen.
Jika konsumen tidak membayar, maka akan menjadi tanggung jawab pengusaha.
"Tadi pak Menko (Airlangga Hartarto) mengakui 40 persen pajak itu dikembalikan ke konsumen. Kalau dia tidak bayar berarti perusahaan yang bayar. Berarti 40 persen dari pendapatan kotor," tambahnya.
Hotman bilang , jika pajak hiburan dikenakan 40 persen, maka akan merugikan usahanya.
Apalagi pengusaha juga tidak hanya membayar pajak usaha saja melainkan ada pajak makanan minuman, hingga pajak karyawan.
"Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus dibayarkan pajak, maka 10 persen keuntungan harus sudah di pakai untuk bayar pajak ke pemerintah," kata Hotman.
"Lalu 30 persennya dari mana? Ya dari modal. Belum lagi pajak dagang 22 persen, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, pajak karyawan," sambung Hotman.
Hotman mengatakan, secara keseluruhan pelaku usaha hampir membayar pajak sebesar 100 persen, jika dihitung dari semua aspek pajak lainnya.
"Berarti majikan harus bayar pajak lagi, belum lagi PPN minuman 10 persen, kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar. Jadi, kalau memang tujuannya untuk membinasakan kami ya jangan pakai undangan-undang, jangan keluarin izin ya," kata dia.
Untuk itu, Hotman meminta pengaturan tarif pajak hiburan bisa dikembalikan ke peraturan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009.
"Kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup," kata Pengacara kondang ini.
Sebelumnya permasalahan mengenai tarif pajak hiburan ini sampai di telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi pun melakukan Rapat dengan para Menteri dalam rapat kabinet pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024.
Dalam rapat kabinet tersebut Presiden RI memaklumi pajak hiburan 40 persen tersebut sangat tidak masuk di akal.
Sebagai tindak lanjut Rapat Kabinet tersebut, maka Menteri dalam negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Tujuan dari Surat Edaran Mendagri adalah untuk lebih meyakinkan para Gubernur/ Bupati/ Wali Kota untuk melaksanakan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022.
"Karena Pemda ragu-ragu maka pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran dan sudah terbit juga edarannya, yang hari ini juga isi surat edaran itu antara lain, pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen, dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi, itu isi Undang-undang," beber Hotman.