Cerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen
Padahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Padahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Cerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen
Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan naik pitam saat mengetahui tarif pajak hiburan seperti, pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa naik 40 persen sampai dengan 75 persen.
Padahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga diskotek ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
"Saya dari Minggu lalu sudah dapat informasi bahwa Pak Jokowi sendiri, Presiden tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut," kata Pemilik Beach Club Atlas, Hotman Paris di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Usai mengetahui Presiden Jokowi marah, Hotman mengaku spontan melayangkan protes melalui akun instagramnya.
Informasi Presiden Jokowi marah terkait kenaikan tarif pajak tersebut di dengar Hotman pada pekan lalu.
"Itu informasi yang saya dapat minggu lalu, dan sejak itulah saya bikin video-video (instagram)," beber Hotman.
Hotman melanjutkan, Presiden Jokowi langsung menggelar rapat bersama sejumlah menteri terkait di istana.
Dalam rapat tersebut pemerintah akhirnya akan memberikan relaksasi terkait pajak hiburan tertentu melalui surat edaran (SE).
"Akhirnya jumat minggu lalu diadakan rapat kabinet yg dihadiri langsung oleh presiden (Jokowi)," cerita Hotman.
Hotman mengungkapkan, hasil rapat tersebut juga memperbolehkan pemerintah daerah untuk mengenakan tarif pajak karaoke hingga spa seperti ketentuan sebelumnya.
Bahkan, bisa lebih rendah dari tarif pajak mulai 40 persen seperti yang diatur dalam UU HKPD.
"Dan disepakati bahwa pada boleh kembali tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh, surat edarannya isi antara lain bahwa pemda secara jabatan tidak harus patuh 40 persen," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan, pemerintah akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait relaksasi pungutan pajak hiburan.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi.
"Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini, dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," kata Airlangga kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/1).
Airlangga merinci, surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Meski demikian, Airlangga belum bersedia menjelaskan mekanisme insentif PPh Badan bagi pelaku usaha di sektor terkait pariwisata tersebut.
"Yang lebih dipertimbangkan bapak presiden (Jokowi) meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10 persen, namun teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut," kata Airlangga.