Bupati Bogor Izinkan Hotel Operasikan Ruang Pertemuan Tanpa Makanan Prasmanan
Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan hotel-hotel membuka dan mengoperasikan ballroom dan ruang pertemuan, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan hotel-hotel membuka dan mengoperasikan ballroom dan ruang pertemuan, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Hal itu, tertuang dalam perpanjangan PPKM Level 3 mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Selain pembatasan jumlah orang, Pemkab Bogor juga melarang penyediaan makanan dan minuman prasmanan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Jadi makanan dan minuman disajikan dalam boks yang dibagikan satu per satu. Tidak ada makanan prasmanan. Juga harus pakai aplikasi PeduliLindungi dan pengunjung usia di bawah 12 tahun juga harus menunjukkan hasil rapid antigen H-1 atau PCR H-2," jelas Ade Yasin, Rabu (22/9).
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
"Hotel juga hanya boleh menerima pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk," tegasnya.
Sementara untuk restoran atau rumah makan, kafe dan sejenisnya, dengan jam operasional mulai pukul 18.00 WIB, dapat beroperasi hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen
"Satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Ade.
Baca juga:
Masuk Hotel, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tunjukkan Antigen Negatif
Gandeng PT LNU, Keluarga Mangkunegaran Bangun Hotel Bintang 5 di Solo
Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Turun, Pemkot Padang Pasang Tapping Box
Menko Luhut Ingatkan Pemda: Okupansi Hotel Mendekati Penuh di Lokasi Wisata
Pegawai Hotel Tabrak Mobil Mewah Tamu Takut Dipecat, Reaksi Pemilik di Luar Dugaan
20 Hotel Terbaik di Dunia Versi Travel+Leisure, Indonesia Sumbang 2