Bupati Karawang dan istri segera disidang
Sidang pasutri itu bakal digelar di Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara terdakwa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sudah lengkap di tingkat penyidikan. Mereka menyatakan melimpahkan berkas itu kepada jaksa penuntut umum buat disusun ke dalam surat dakwaan.
"Hari ini, berkas AS dan N masuk tahap II, artinya masuk proses penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/11).
Johan menyatakan, batas waktu penyusunan dakwaan dibatasi maksimal 14 hari. Setelah itu, berkas perkara keduanya akan didaftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada Pengadilan Negeri Bandung. Sebagai persiapan, KPK bakal memindahkan penahanan Ade dan Nurlatifah ke Rumah Tahanan Sukamiskin selama menjalani masa persidangan.
"Penahanan dipindahkan ke Bandung (Sukamiskin)," ujar Johan.
AS dan N disangka memeras PT Tatar Kertabumi, merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, sebesar USD 424,349 saat mengurus Surat Permohonan Penggunaan Lahan buat membangun pusat perbelanjaan di Karawang. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan.
PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui PT Pesona Gerbang Karawang telah mengakuisisi 99,9 persen saham PT Tatar Kertabumi senilai Rp 61 miliar. Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 hektar di Karawang untuk mengembangkan superblok mini. Lalu, APLN juga mengakuisisi 99,9 persen saham PT Astakona Megahtama senilai Rp 107 miliar untuk mengembangkan residential di luas lahan sekitar 62 hektar di Karawang.
AS dan N disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 421 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan berbeda. AS dibui di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara N mendekam di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.
KPK juga menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka pencucian uang. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, keduanya disangkakan menyembunyikan, mentransfer, menghibahkan, mengubah bentuk harta hasil korupsi.
Pasal disangkakan kepada Ade dan Nurlatifah adalah Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengenaan delik ini adalah hasil pengembangan kasus permintaan suap dengan paksa dilakukan keduanya kepada PT Tatar Kertabumi saat mengurus izin penggunaan lahan.