Bupati Mimika Minta Warga Jangan Takut Berlebihan dengan Covid-19
Sebelum mengeluarkan kebijakan pra normal baru sejak 5 Juni 2020, Pemkab Mimika sempat memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Diperketat dan Diperluas (PSDD) selama 14 hari terhitung sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2020.
Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng meminta warganya agar tidak takut berlebihan dengan wabah Covid-19. Sehingga membuat seluruh aktivitas perekonomian menjadi macet dan lumpuh total.
"Gara-gara virus ini pekerjaan macet, ekonomi hancur. Kami minta masyarakat Mimika jangan takut berlebihan dengan virus corona. Bagi pegawai Pemkab Mimika yang belum diperiksa rapid test atau swab test, sebaiknya segera periksakan diri agar tidak ada ketakutan dan lain-lain," kata Bupati Omaleng di Timika, seperti dilansir Antara, Rabu (10/6).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Sejak Senin (8/6), Pemkab Mimika mulai mengaktifkan kembali para pegawainya untuk bekerja setelah lebih dari dua bulan mereka bekerja dari rumah. Mengingat masih terjadi penularan wabah Covid-19 di Mimika, Bupati Omaleng meminta para pegawai agar mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun, tidak berjabat tangan dan menghindari kerumunan massa.
Sebelum mengeluarkan kebijakan pra normal baru sejak 5 Juni 2020, Pemkab Mimika sempat memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Diperketat dan Diperluas (PSDD) selama 14 hari terhitung sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2020.
Konsekuensi dari kebijakan itu, aktivitas warga ke luar rumah dibatasi hanya dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.
Bupati Omaleng mengakui kebijakan PSDD itu membuat suasana Kota Timika ibarat kota mati, lantaran warga tidak bisa lagi leluasa beraktivitas, demikian pun dengan tempat-tempat usaha harus menutup lebih awal usaha mereka.
"Masa waktu 14 hari ke depan ini akan kami evaluasi lagi. Supaya kita bisa segera keluar dari situasi ini, masyarakat harus taati protokol kesehatan. Kalau merasakan ada gejala terserang virus corona, segera menghubungi pihak kesehatan dan melakukan isolasi mandiri di rumah," pinta Omaleng. Hingga Rabu malam ini, jumlah kumulatif kasus COVID-19 di Mimika sudah mencapai 312 kasus.
Dari jumlah itu, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 139 orang, lima orang meninggal dunia dan 168 pasien sedang menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit. Pasien sembuh terbanyak berasal dari RS Tembagapura sebanyak 106 orang, RSUD Mimika sebanyak 27 orang dan RSMM sebanyak enam orang.
Baca juga:
Delapan Kelurahan di Depok Bebas Covid-19
Jaga Jarak Dapat Turunkan Risiko Penularan Covid-19 hingga 85 Persen
Terminal Pulogebang Sepi Penumpang
Pemkot Solo Gelar Rapid Test Covid-19 Massal, 7 Orang Ditemukan Reaktif
20 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Perumnas Klender Ditutup Sementara
Bima Arya: RS di Bogor Diduga Jadi Tempat Penularan Kasus Baru Covid-19