Butuh uang tebus ijazah TK anak, Irfan nekat curi motor
Irfan membuka paksa kunci sepeda motor milik korban dengan pisau lipat.
Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, meringkus tukang parkir warga Tambakan Desa Sedayu Kabupaten Magelang, Irfan Muhammad Hisyam (29). Hal itu lantaran Irfan mencuri sepeda motor di Dusun Bakalan Desa Tamanagung, Muntilan.
Kasubag Humas Polres Magelang AKBP Edi Surkrisna mengatakan tersangka mencuri sepeda motor milik Bayu Andriyanto (21) warga Posong Desa Surodadi Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang.
"Sepada motor korban dengan nomor polisi AB 5623 YZ saat itu ditinggal main play station di kawasan Terminal Muntilan dibawa kabur tersangka. Lokasi pencurian ini dekat dengan tempat tersangka biasa menjadi tukang parkir," katanya di Magelang, Jumat (24/7).
Dia mengatakan dalam aksinya tersangka membuka paksa kunci sepeda motor milik korban dengan pisau lipat. Pisau itu dibawanya dari rumah.
"Pisau sudah disiapkan dari rumah, dari situ diketahui jika tersangka sudah merencanakan aksi pencurian tersebut," katanya.
Dia menuturkan sepeda motor hasil curian itu kemudian dibawa tersangka kabur dan disembunyikan di ladang dekat rumahnya. Setelah cukup aman tersangka kemudian menitipkan kendaraan tersebut di rumah rekannya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka ditangkap di rumahnya sehari kemudian bersama kendaraan yang belum berhasil dijual," katanya.
Kasat Reskrim AKP Rendi Wicaksana mengatakan tersangka merupakan pemain baru. Hal itu diindikasikan dengan belum mahirnya menjual barang curiannya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tersangka Irfan mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Dalam waktu yang bersamaan dia harus memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
"Anak saya naik kelas tiga dan butuh biaya. Selain itu juga untuk menebus ijazah TK yang belum diambil," katanya.