Cabuli anak didiknya di tempat les, Yongki ditangkap polisi
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, pencabulan itu terjadi pada 15 September 2017 lalu. Namun, perbuatan bejat Yongki baru terkuak sekitar pertengahan Oktober, usai seorang saksi memberanikan diri untuk mengadukan hal tersebut ke ibu korban.
Seorang guru bimbingan belajar di kawasan Matraman, Jakarta Timur bernama Eddy Sudrajat alias Yongki (54) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, dia diduga telah mencabuli anak didiknya berinisial MS yang masih berusia 7 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, pencabulan itu terjadi pada 15 September 2017 lalu. Namun, perbuatan bejat Yongki baru terkuak sekitar pertengahan Oktober, usai seorang saksi memberanikan diri untuk mengadukan hal tersebut ke ibu korban.
"Perbuatan pelaku tersebut telah di video oleh salah seorang guru di tempat les untuk bukti melapor. Melihat video tersebut, kemudian orang tua korban melapor ke polisi," katanya usai dikonfirmasi, Selasa (24/10).
Usai membuat laporan pada 16 Oktober 2017, pelaku pun diciduk semiggu kemudian. Pelaporan dilakukan setelah hasil visum MS keluar sebagai bukti kuat untuk meringkus Yongki.
"Jadi ada visum juga ditambah lagi dengan bukti video dari guru yang melihat kejadian itu secara tak sengaja. Sehingga yang bersangkutan tak bisa lagi mengelak ketika diciduk, maka pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, sekira jam 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Lanjut Andry, korban dicabuli di tempat les nya yang berada di Jalan Kayu Manis V Baru, Nomor 23, Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur. Namun, berapa kali perbuatan tak senonoh itu polisi masih mengetahuinya.
"Tempat les, masih dalami ya sudah berapa lama," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, Yongki harus mendekam dibalik jeruji besi. Dirinya terancam dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.