Cabuli murid, dua guru JIS terancam 15 tahun penjara
Keduanya dikenakan pasal 80 dan 82 Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak.
Polisi menetapkan dua guru Jakarta International School (JIS), NB dan FT menjadi tersangka pencabulan murid di sekolah itu. Keduanya dikenakan pasal 80 dan 82 Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto dalam pesan singkatnya, Kamis (10/7).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua guru Jakarta International School (JIS) sebagai tersangka pencabulan murid TK di sekolah internasional tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penetapan tersangka kedua guru tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara.
"Berkaitan dengan kegiatan hari ini, juga dilakukan gelar perkara untuk menganalisis mendalam lagi keterangan yang ada, bukti yang ada. Selanjutnya, guru NB dan FT kita tingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Penetapan status tersangka, lanjut Rikwanto, akan dilanjutkan dengan pemanggilan kembali kedua orang guru tersebut pekan depan.