Cara kilat Jokowi dan JK tuntaskan kasus Ahok
Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI non aktif Basuki T Purnama membuat gabungan organisasi masyarakat (Ormas) Islam turun ke jalan 4 November lalu. Massa menuntut agar perkara tersebut segera dituntaskan.
Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI non aktif Basuki T Purnama membuat gabungan organisasi masyarakat (Ormas) Islam turun ke jalan 4 November lalu. Massa menuntut agar perkara tersebut segera dituntaskan.
Bareskrim Polri pun bergerak cepat termasuk memeriksa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Ahok. Terlebih Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menegaskan kasus selesai dalam waktu dua minggu.
"Kesimpulannya dalam hal soal saudara Ahok, kita akan tegakkan pelaksanaan hukum tegas dan cepat. Kapolri janji selesai 2 minggu. Sehingga semua sesuai aturan dengan tegas. Itu saja," kata JK, 4 November lalu.
Ahok sudah dua kali diperiksa penyidik. Polisi menegaskan pemeriksaan Ahok kemarin adalah yang terakhir. Pemeriksaan pertama dilakukan 24 Oktober lalu. Agar kasus ini terang benderang Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan gelar perkara secara terbuka.
"Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," kata Tito.
Jokowi mengatakan gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari adanya syak prasangka buruk. "Saya kemarin minta untuk dibuka biar tidak ada syak wasangka," tegas Jokowi.
Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto mengatakan gelar perkasa kasus Ahok akan digelar pekan depan. Ahok sudah tidak akan diperiksa lagi sebagai saksi.
"Berkaitan dengan gelar perkara rencananya minggu depan. Jadi penyidik sudah periksa saksi-saksi dari Pulau Seribu, saksi ahli dan lain-lain," katanya.
Dia mengakui gelar perkara terbuka baru kali ini dilakukan. Polisi tengah menyiapkan berbagai hal agar gelar perkara berjalan lancar. "Tempatnya seperti apa, undangannya, bagaimana liputannya, ini sedang kita godok dengan tim yang dibentuk supaya minggu depan bisa dilaksanakan dengan baik," ungkapnya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menambahkan, gelar perkara terbuka agar publik bisa memberi penilaian terhadap kasus tersebut. Selain itu, publiknya juga paham mekanisme dari gelar perkara kasus tersebut.
Dikatakan jenderal bintang dua ini, alasan lain Polri ingin melakukan gelar perkara secara terbuka yakni agar publik bisa memberi keputusan sendiri atas kasus tersebut. Dia juga berharap, masyarakat bisa mengawal penyelidikan kasus penistaan agama itu sendiri.
"Tidak ingin ada sesuatu yang katakanlah nantinya menjadi hal yang dicurigai. Kita ingin menepis, mengurangi atau mengeliminir kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyidikan ini," tandasnya.
"Jadi semua didasarkan pada keterangan para ahli yang kami berkeyakinan bahwa para ahli mempunyai dasar pengetahuan yang mumpuni dan juga argumentasi yang dapat kita lihat nanti untuk dapat merumuskan berkaitan dengan status hukum saudara Ahok," pungkas Boy.