Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui
Zakat menjadi hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam yang keempat.
Zakat adalah ibadah yang telah diatur pelaksanaannya dalam Islam.
-
Kapan Kiai Sya'roni hafal Al-Qur'an? Kiai Sya'roni Ahmadi asal Kudus, Jawa Tengah dikenal alim sejak belia. Pada usia 11 tahun, ia hafal Kitab Alfiyah Ibnu Malik. Kemudian, pada usia 14 tahun, ia yang saat itu sudah yatim piatu hafal Al-Qur'an.
-
Kapan doa khatam Quran dibaca? Setelah mengkhatamkan Al-Qur'an, doa menjadi mustajab karena Allah meningkatkan derajat hamba-Nya yang mengamalkan ayat-ayat-Nya.
-
Apa itu Nuzulul Quran? Secara bahasa, Nuzulul Quran berarti bacaan karena makna itu berasal dari kata قرأة atau قرآن . Sementara itu, secara istilah atau terminologi, Nuzulul Quran yaitu cara dan fase turunnya Al-Quran dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.
-
Apa yang dimaksud dengan doa khatam Al-Quran? Doa khatam Quran menjadi momen introspeksi dan refleksi atas perjalanan spiritual seseorang selama membaca Al-Quran.
-
Bagaimana Al-Quran diturunkan? Turunnya Al-Quran sendiri terjadi secara berangsur-angsur dalam kurun waktu 23 tahun.
-
Kapan Nuzulul Quran diturunkan? Melansir dari NU Online, dijelaskan dalam tulisan 'Sejarah Singkat Nuzulul Quran', Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur, Sunatullah bahwa Al-Quran diturunkan pada malam Senin 17 Ramadhan.
Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui
Zakat menjadi hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam yang keempat.
Zakat adalah ibadah yang telah diatur pelaksanaannya dalam Islam. Mengenai zakat, salah satu yang telah diatur oleh Islam misalnya harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah memenuhi beberapa kriteria, maka zakat menjadi kewajibannya. Adapun kriteria harta yang telah wajib dizakati sebagai berikut:
Kepemilikan Secara Penuh
Harta yang dimiliki oleh seorang muslim secara penuh wajib dizakati. Namun, apabila piutang pada seseorang yang tidak membayar atau mengingkari janjinya, maka itu tidak dikenakan wajib zakat. Kewajiban zakat akan kembali kepada harta tersebut apabila telah kembali kepada pemiliknya.
Harta Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal harta yang dimiliki oleh seorang muslim. Jika seorang muslim memiliki harta sesuai dengan nisab, atau bahkan lebih dari nisab, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
Harta Telah Dimiliki Selama Satu Tahun (Haul)
Haul adalah hitungan waktu kepemilikan harta seorang muslim. Jumlah waktunya adalah selama 12 bulan Qamariah atau satu tahun. Jika, seorang muslim memiliki harta yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka hartanya dikenakan wajib zakat.
Bentuk Harta yang Wajib Dizakati
Bagi sebagian orang, harta mungkin hanya diartikan sebagai uang saja. Padahal, harta bisa memiliki beragam bentuk. Harta, pada hakikatnya, bukan hanya uang saja, namun juga meliputi barang-barang berharga lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat diartikan sebagai kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki. Dari sini, dapat disimpulankan bahwa harta adalah sesuatu yang memiliki nilai bagi masyarakat.
Setiap harta memiliki hak zakatnya masing-masing. Seperti disingguh di atas, harta tak melulu soal uang. Ada banyak jenis harta di dunia ini. Maka dari itu, zakat harta atau zakat mal bukan hanya diukur melalui uang saja, namun juga melalui bentuk lainnya juga.
Bentuk Zakat
Zakat pertanian (biji makanan dan buah-buahan) .
Zakat perniagaan.
Zakat binatang ternak.
Zakat perikanan.
Zakat emas, perak, uang, logam mulia, dan batu mulia.
Zakat piutang.
Zakat hasil tambang.
Zakat harta rikaz.
Zakat surat-surat berharga, saham, dan sukuk.
Zakat perusahaan.
Zakat investasi properti (perumahan, pabrik, gedung, dan yang sejenisnya.
Zakat pendapatan, profesi, dan jasa.
Zakat harta warisan, pesangon, dan klaim asuransi.
Bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat dan hartanya telah memenuhi kriteria di atas, maka muslim tersebut wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan.
Tulisan ini buah pemikiran KH Ahmad Kosasih M Ag, Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an