Cegah kasus First Travel terulang, Kemenag diminta beri edukasi ke masyarakat
Cegah kasus First Travel terulang, Kemenag diminta beri edukasi ke masyarakat. Menurut Agus, masyarakat jangan sampai tergiur dengan promo-promo dilakukan oleh pihak travel dalam menawarkan jasa umroh murah. Untuk itu, peran Kemenag melalui Dirjen Haji dan Umroh agar terus menerus memberikan sosialisasi ke masyarakat.
Deputi bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) khususnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait jika ada masyarakat akan melakukan umroh.
Hal ini disampaikan Agus terkait adanya kasus penipuan ribuan jemaah haji First Travel yang gagal umroh.
"Saya kira ini tantangan bagi pemerintah melalui Kemenag khususnya Dirjen Haji dan Umroh untuk tidak henti-hentinya memberikan sosisalisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa berangkat umroh ada tata caranya sehingga kasus seperti dialami jamaah Frist Travel tak terulang lagi," kata Agus dalam siaran persnya, Rabu (30/8).
Menurut Agus, masyarakat jangan sampai tergiur dengan promo-promo dilakukan oleh pihak travel dalam menawarkan jasa umroh murah. Untuk itu, peran Kemenag melalui Dirjen Haji dan Umroh agar terus menerus memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya mereka tidak terjebak lagi pada kasus seperti First Travel.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menegaskan, perlunya pengaturan batas minimal biaya umroh, dalam sebuah Undang-undang khusus penyelenggaraan umroh, agar kasus travel umrah bermasalah seperti First Travel tidak terjadi lagi.
"Jika dihitung, biaya perjalanan umroh minimal Rp 21 juta, dengan berbagai fasilitas dasar. Sehingga masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming ongkos umrah murah, namun pada akhirnya bermasalah,"kata Iskan di gedung DPR, Selasa (29/8/2017).
Selain itu, menurut Iskan, keberadaan batas bawah biaya umrah itu perlu diatur, agar dapat melindungi kepentingan jamaah umroh dalam mendapatkan fasilitas minimal di tanah suci.
"Jemaah bisa teredukasi bahwa untuk pergi umroh memerlukan biaya minimal sekian, dengan fasilitas sesuai yang dibayarkan. Sehingga mendapat jaminan tidak terlantar di tanah suci," katanya.
Diketahui, calon jemaah tertipu dengan promo umrah murah dengan harga yang ditawarkan Rp 14,3 juta per orang. Ternyata, cara tersebut yang dilakukan First Travel sejak 2016.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka. Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umroh dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka.