Cerita wanita hamil berkali-kali masuk penjara karena sabu
"Saya sedang hamil tiga bulan, jadi saya agak sakit," kata Lannie.
Matanya nampak sayu di balik tutup kepala hitam sebagai standar Polri dalam setiap kali menampilkan tersangka di hadapan para wartawan. Di balik matanya yang sayu dan tubuhnya yang lemah, sisa tenaganya masih dia tunjukkan dengan gerakan lincah tubuhnya saat dua anggota polisi Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota pada Rabu (30/9) membawanya ke tempat jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kediri Kota AKBP Bambang Widjanarko Baiin dan Wakapolres Kompol Harissandi.
"Saya sedang hamil tiga bulan, jadi saya agak sakit," kata Lannie (37), tersangka pemilik 4,72 gram sabu dan 148 butir pil ekstasi, warga Dusun Jabang Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, saat menjawab pertanyaan merdeka.com.
Rupanya di balik matanya yang sayup, Lannie juga memikirkan dua buah hatinya yang berumur tiga dan enam tahun yang kini harus hidup bersama suaminya di rumah.
Tak bisa dia bayangkan berpisah dengan dua buah hatinya itu karena harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi selama bertahun-tahun. Menyesal kalimat pendek yang dia ucapkan.
Namun nasi telah menjadi bubur. Dari catatan kepolisian, ternyata Lannie sudah berulang kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
"Semenjak 2003 dia sudah bermasalah dan sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus sabu-sabu," kata Kasat Reskoba Polres Kediri Kota AKP H Ridwan Sahara.
Ridwan sendiri sempat meneteskan air mata saat menggelandang Lannie ke Polres Kediri Kota setelah menemukan barang bukti sabu dan ekstasi yang disembunyikan di rumahnya.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Rupanya dia belum juga jera setelah berulang kali masuk penjara. Saat ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, dua anaknya yang masih balita dibawa pergi oleh suaminya agar tidak mengetahui sang ibu mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Ridwan.
Dibawanya Lannie sebagai tersangka lantaran dia juga pemasok sabu di wilayah Kota Kediri yang sudah beroperasi cukup lama.
"Sudah 10 tahun lebih kita tidak pernah melakukan penangkapan dengan barang bukti ekstasi dan ini pengungkapan yang luar biasa yang kami lakukan. Sisi hukum harus tetap berjalan, meski tersangka meninggalkan dua anak balitanya," tandas Ridwan.
Sisi hukum yang dimaksudkan Ridwan tersebut adalah Lannie tanpa hak dan melawan hukum menyimpan memiliki menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lannie, ibu rumah tangga ini diamankan pada Selasa 29 September 2015 pukul 15.00 WIB di rumahnya.
"Dugaan kami, ekstasi itu dia dapatkan dari kawannya sesama napi," ungkapnya.
Dalam menjalankan bisnisnya Lannie selalu bungkam darimana dia mendapatkan barang-barang haram tersebut. Kata kunci para pengedar selalu dipakainya yakni dibeli dengan beli putus atau sistem ranjau.