Cerita wanita hamil jadi anggota sindikat narkoba internasional
YWC juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu dari hasil tes urine.
Wanita asal Malaysia berinisal YWC (21) ini terbilang nekat. Dalam kondisi hamil 7 bulan YWC berani menyelundupkan sabu sekitar 1 kg di dalam celana dalam.
Aksinya itu tidak dilakukan YWC sendiri, dia ditemani dua orang rekannya KJJ (21) dan LCW (24). Awalnya, polisi tak mengira jika YWC tengah berbadan dua. Malah polisi curiga bahwa perut gendut itu isinya adalah sabu. Akan tetapi setalah diperiksa ke dokter ternyata pelaku hamil.
"Jadi yang bersangkutan sempat kita bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Praya untuk dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya ternyata memang sedang mengandung, usia janinnya sudah tujuh bulan.Saya kira dia menyembunyikan sabu-sabu di perutnya. Tapi kalau memang benar sabu-sabu sengaja disembunyikan dalam perut, enam jam berada di pesawat, itu barang sudah pecah, dan dia pasti meninggal, ternyata bukan," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol H Agus Sardjito, di Mataram, Selasa (9/8).
Ketiganya ditangkap di Bandara Internasional Lombok pada Minggu (7/8), sekitar pukul 11.48 WITA, menggunakan maskapai penerbangan Air Asia AK-308. Mereka terbang langsung dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Agus mengatakan, dalam penyelundupan ini diduga pelaku sindikat narkoba internasional. Oleh karena itu pihaknya bakal mendalami kasus tersebut. Sebab, ada informasi jika modus yang sama juga kedapatan di Bandara Kualanamu, Medan, pada Kamis (4/8) lalu.
"Kami menduga pelaku memiliki jaringan internasional dalam aksi penyelundupan ini, ke depannya pasti akan kami dalami dan mencari peran pelaku lainnya," ujarnya.
Menurut Agus, pihaknya akan memberikan penanganan khusus bagi YWC, yang sedang mengandung tujuh bulan.
"Proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan hukum pidana yang berlaku, namun kita juga akan tetap memberikan penanganan khusus baginya," ucap Agus.
YWC juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu dari hasil tes urine. Sedangkan dua rekannya dinyatakan negatif.
"Satu positif, yang perempuan, sedangkan dua rekan prianya, negatif," ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram, Himawan Indarjono.
Kemudian terkait dengan barang bukti seberat 1,982 kilogram, pihak KPPBC Mataram sudah mengirim contohnya ke Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya. Dari hasil pengujian, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah methamphetamine.
Ketiga pelaku disangkakan dua aturan perundang-undangan, yakni kepabeanan dan narkotika. Untuk UU Kepabeaan, tiga pelaku dikenakan Pasal 102 Huruf e dan Pasal 103 Huruf c UU Nomor 17/2006 tentang perubahan UU Nomor 10/1995, ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan dalam aturan perundang-undangan kepolisian, ketiganya disangkakan terhadap Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dalam ayat 2 disebutkan, pelaku terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kalau di pasal pabeannya mungkin agak setengah maksimal, tapi kalau di UU 35/2009, ini parah, ancaman paling beratnya hukuman mati," tandasnya.