Copot Sutarman tanpa alasan jelas, Jokowi langgar UU Kepolisian
Alasan Presiden Jokowi mencopot Jenderal Sutarman dinilai tidak tepat.
Pengamat kepolisian dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Bambang Widodo Umar, menyatakan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Jenderal Sutarman sebagai Kapolri tidak tepat. Hal itu karena pencopotan Sutarman menyalahi Undang Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Seperti diketahui Presiden Jokowi mencopot Sutarman sebagai Kapolri, padahal masa pensiun Jenderal kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah masih Oktober 2015.
"Kalau melandasi Pasal 11 Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian syarat mempercepat itu ada. Tetapi menurut hemat saya dengan Pasal 11 tidak cukup memberhentikan Sutarman," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (18/1).
Menurutnya tak ada alasan mendesak untuk memberhentikan Sutarman. Apalagi alasan Presiden Jokowi untuk melakukan penyegaran di tubuh Polri tak masuk akal.
"Masa jabatan sudah berakhir juga belum, atas permintaan sendiri juga tidak, memasuki usia pensiun belum, berhalangan juga tidak, dan dijatuhi pidana juga tidak. Iya, harus diungkap jangan mencari-cari alasan," terang dia.
Lanjut dia, kisruh di tubuh Polri ini tak lepas dari masalah di internal. Apalagi ditambah dengan tekanan politik dari pihak luar.
"Kemungkinan akibat polisi sendiri tidak solid. Di sisi lain intervensi politik berat sekali menyebabkan kontradiksi di tubuh Polri, ini harusnya dihindari," ujar dia.
Masih menurutnya, saat ini Sutarman masih memiliki waktu sebelum benar-benar pensiun. Akibat itu, Sutarman akan mendapatkan gaji tanpa harus bertugas.
"Dia masih memiliki waktu sembilan bulan. Dia puya gaji, kalau nganggur dia harus diberi jabatan. Jangan dibiarkan nganggur saja karena dia makan gaji dari rakyat," pungkas dia.
Baca juga:
Jokowi harus jelaskan pencopotan Sutarman yang penuh tanda tanya
Pernah diisukan rekening gendut, Badrodin malah ditunjuk Plt Kapolri
PDIP sedih Sutarman tak bela Komjen Budi disebut berekening gendut
Denny Indrayana pertanyakan pencopotan Sutarman sebagai Kapolri
Oegroseno minta Jokowi angkat Sutarman jadi duta besar atau menteri
Cuma gara-gara Obor Rakyat, Jenderal Sutarman dipecat Jokowi?
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada ketiga anggota Polri? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Apa yang dilakukan Presiden Erdogan saat wisuda anggota Polri? Dalam video yang diunggah akun Instagram @polisi_indonesia, terlihat Erdogan menjabat tangan Briptu Tiara. Terlihat juga beberapa Erdogan mengucapkan sesuatan dan dijawab oleh Tiara.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa Jokowi panggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.