Cuma gara-gara senggolan motor, 3 bersaudara bunuh pelajar SMK
Korban sempat dikeroyok dan akhirnya dibuang pelaku.
Seminggu buron, tiga pelaku pengeroyok hingga tewas seorang pelajar SMK Cinde Semarang, diringkus tim Resmob Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Jumat siang (27/2). Dari hasil pemeriksaan diketahui, pemicu pengeroyokan yang berujung kematian ini berawal dari senggolan motor antara korban dengan salah seorang tersangka.
Ketiga pelaku adalah Yuda (22) warga Karanganyar Muktiharjo Kidul Semarang, Asep (19) warga Tandang Semarang, dan Ajip (19) warga Tandang Semarang. Ketiganya mempunyai hubungan saudara persepupuan.
Tersangka Yuda diringkus tim Resmob Polrestabes yang dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Sukiyono di tempat pelariannya, di Kota Jakarta pada Jumat pagi. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap petugas di rumahnya masing-masing.
Di hadapan petugas, Yuda mengaku jika pengeroyokan korban Ari Kurniawan (19) warga Jalan Kelinci Pandean Lamper, Gayam Sari ini bermula saat dirinya dan dua orang rekannya yaitu Asep dan Ajip mengendarai motor di Jalan Unta Semarang, pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat melintas di jalan itu, dari arah berlawanan melaju sepeda motor yang dikendarai korban bersama seorang rekannya hingga kemudian terjadi senggolan yang mengakibatkan pelaku Yudi tersungkur.
"Saya sedang naik motor, tiba-tiba dia (korban) nyenggol motor saya hingga saya terjatuh", ujar Yuda saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (27/2).
Mengetahui hal tersebut, Asep dan Ajip yang berboncengan dan berada persis di belakang Yudi pun tidak terima dan kemudian mengejar korban yang langsung tancap gas ke arah Jalan Manggis.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan korban hingga akhirnya korban tersungkur akibat menabrak sebuah portal jalan di Jalan Manggis atau tepatnya di belakang SMK Pelita Semarang.
"Saya tidak terima karena korban langsung lari setelah menyerempet teman saya", ujar tersangka Ajip.
Melihat korban dan rekanya tersungkur jatuh seusai menabrak portal, tersangka Asep dan Ajip kemudian langsung menginjak-injak dan memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong.
Puas memukuli korban, kemudian kedua pelaku membawa korban ke indekos tersangka Yuda di daerah Pandean Lamper. Di tempat ini, korban kembali dipukuli oleh tersangka Yuda hingga tidak sadarkan diri.
"Saya kejar, kemudian korban terjatuh karena nabrak portal dan saya pukuli", tambah Asep.
Tersangka Asep menambahkan, karena takut melihat korban tidak berdaya, tersangka Asep dan Ajip kemudian membawa korban dan membuangnya di pintu saluran air di Jalan Sompok dengan cara dilemparkan untuk menghilangkan jejak.
"Saya takut, untuk menghilangkan jejak korban saya lempar ke selokan," pungkasnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan jika dari hasil outopsi rumah sakit diketahui, korban meninggal akibat mengalami retak kepala pada bagian belakang yang diduga akibat benturan batu saat dilempar para pelaku ke dalam selokan.
"Dari hasil outopsi diketahui, penyebab kematian korban akibat retak tulang kepala bagian belakang", ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bisa dikenakan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.