Dahlan sertakan SPTJM saat usul proyek 21 gardu PLN
Turut disertakannya SPTJM dari Dahlan lantaran pembangunan 21 gardu induk tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan menyisipkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) saat memberi usulan pembangunan proyek 21 Gardu Induk (GI) PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara itu dilakukan secara tahun jamak atau multiyears.
"Iya (disertakan SPTJM), jadi prosesnya itu kan berjalan. Jadi laporan dari bawah mengatakan sudah ada yang selesai tanah itu tapi kan sebagai top management tidak mungkin melakukan pengecekan faktual ke bawah, pengecekan tanah itu ada atau tidak," kata kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Kejati DKI Jakarta, Selasa (16/6).
Yusril berkilah, turut disertakannya SPTJM dari kliennya lantaran pembangunan 21 gardu induk tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Oleh sebab itu, untuk menjalankan mega proyek tersebut Dahlan mengajukan adanya multiyears.
"Alasan itu justru karena memang pengadaan tanah itu sulit, tak dapat dilaksanakan dalam waktu satu tahun," bebernya.
Dugaan proyek ini bermasalah karena ada persyaratan untuk kontrak tahun jamak (multiyears) tidak dipenuhi. Menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 Pasal 5 ayat 2 tentang tata cara pengajuan izin kontrak tahun jamak (multiyears) mengatur soal pengajuan izin kontrak multiyears harus diajukan dengan sejumlah kelengkapan.
Di mana salah satu kelengkapan yang harus dipenuhi adalah dibuatkannya surat pernyataan dari Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang juga menyatakan pengadaan atau pembebasan lahan atau tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan.
Kasus ini bermula saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Saat itu, Kementerian ESDM mengerjakan mega proyek 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara dengan nilai proyek mencapai Rp 1,063 triliun yang dimulai sejak Desember 2011. Namun, belakangan proyek ini justru terbengkalai.
Sebelum Dahlan, Kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 15 anak buah Dahlan sebagai tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka sudah menjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dalam kasus ini, Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.