Dai Bachtiar diutus buat selesaikan WNI divonis gantung di Malaysia
Pemerintah berharap hukuman gantung terhadap Rita bisa ditunda untuk diplomasi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah terus berupaya melakukan banding untuk menunda hukuman gantung Rita Krisdianti (28). Rita divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang Malaysia pada Senin (30/5) terkait kasus narkoba.
"Kasus ini sudah beberapa waktu lalu pemerintah utus mantan Dubes Dai Bachtiar. Beberapa diselesaikan, yang ini harapannya upaya hukum pendampingan dan itu bisa ditunda supaya bisa diplomasi," ungkap Pramono di Kantornya, Kamis (2/6).
Dituturkannya, vonis hukuman gantung sebenarnya tidak hanya menimpa Rita. Di luar negeri, banyak WNI mengalami hal serupa. Terkait hal itu, pemerintah hadir untuk menyelesaikannya.
"Setiap WNI di luar negeri, tentu pemerintah berupaya memberikan bantuan kepada yang bersangkutan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi mengatakan pemerintah sudah melakukan pendampingan hukum dan pengajuan banding.
"Sejak kemarin sebenarnya Kemenlu sudah memberikan pernyataan bahwa pertama kita melakukan pendampingan hukum. Kedua kita sedang berupaya melakukan banding," tegas Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).
Retno mengaku sudah berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di penang, Malaysia. Dia ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum terhadap Rita tidak berkurang.
Presiden, kata Retno, berpesan agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang tersandung kasus di Luar Negeri diberikan pendampingan hukum. Kendati demikian, pemerintah tetap memperhatikan dan menghormati hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
"Tentunya kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," sambung Retno.
Selain berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di Penang, Retno juga berkomunikasi dengan pihak keluarga Rita. Hal ini dilakukan untuk memastikan keluarga mengetahui Informasi yang valid terkait kondisi dan proses hukum yang dijalani Rita.