Dakwaan suap Saipul Jamil, Rohadi minta disiapkan uang operasional
"Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kang Mas Rp 50 juta," ujarnya
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah, dua terdakwa pemberi suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bila tujuan suap untuk mempengaruhi putusan hakim terhadap artis Saipul Jamil yang terjerat kasus pencabulan.
Berdasarkan surat dakwaan, Rohadi selaku panitera pengganti PN Jakarta Utara bersedia menjadi penghubung akses pengaturan hakim saat sidang putusan Saipul Jamil. Kesanggupan Rohadi menjadi perantara pengaturan hakim itu harus dibayar Rp 50 juta.
"Sekitar bulan April 2016 terdakwa I (Berthanatalia) menemui Rohadi di ruang kerjanya antara lain membicarakan DS (korban Saipul Jamil). Pada pertemuan itu Rohadi menyampaikan bersedia menjadi penghubung guna pengurusan penunjukan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul Jamil, untuk itu Rohadi meminta kepada terdakwa I untuk menyiapkan uang operasionalnya," kata penuntut umum KPK, Dzakiyyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Namun, sesuai dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK, Rohadi menyebut seseorang dengan julukan Kang Mas terkait permintaan uang Rp 50 juta tersebut. Bertha menganggap Kang Mas tersebut tidak lain adalah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kang Mas Rp 50 juta bu. Yang dianggap oleh terdakwa I akan dihubungkan dengan ketua PN Jakut terkait penunjukan majelis hakim yang mengadili dan dapat membantu perkara pidana atas nama Saipul Jamil," ucap penuntut umum Dzakiyyul sambil menirukan ucapan Rohadi kepada Bertha.
Diketahui sebelumnya, Rabu (15/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, seusai melakukan transkasi di Sunter, Jakarta Utara. Bertha, Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Saipul Jamil dan Samsul Hidayatullah yang tidak lain kakak kandung Saipul Jamil turut diamankan KPK.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil.
Akibat perbuatannya, Bertha, Kasman, dan Samsul disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.