Dalami Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Periksa Dua Saksi
Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri. Teranyar, mereka memeriksa dua orang saksi terkait kasus itu.
Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri. Teranyar, mereka memeriksa dua orang saksi terkait kasus itu.
"Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (10/5).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
Kedua saksi yang diperiksa yakni FBTT dan AK. FBTT merupakan Direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia periode 2012-2019. Dia diperiksa terkait pendalaman broker Asabri.
Sementara itu AK merupakan Corporate Secretary PT Trada Alam Minera, Tbk. AK diperiksa terkait pemegang saham pengendali di perusahaannya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tuturnya.
Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Lalu, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengumumkan kasud dugaan korupsi di PT Asabri merugikan keuangan negara mencapai Rp22,73 triliun. Angkanya jauh lebih besar dari kerugian pada kasus Jiwasraya.
Terkait kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya telah berhasil menyita aset-aset dengan nilai Rp13 triliun dari tangan para tersangka.
"Sampai saat ini sekitar Rp13 triliun (aset disita), dan pasti akan kami buru. Walaupun tahapannya sudah sampai penuntutan," terang Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Walau baru berhasil menyita Rp13 triliun, Burhanuddin menegaskan pihaknya akan terus memburu aset para tersangka kasus korupsi Asabri. Pelacakan masih dilanjutkan.
"Tapi ada kewajiban kami untuk melakukan asset tracing, karena ada kewajiban kami untuk memenuhi kerugian yang terjadi. Bahkan setelah putusan, kami masih ada kewenangan dan kewajiban untuk mengembalikan ini," terangnya.
Baca juga:
Ferrari hingga Rolls Royce Sitaan Korupsi Asabri Dilelang Kejagung, Ini Caranya
Kejagung Mulai Lelang Mobil Mewah Tersangka Asabri, Dijual hingga Rp6 M
Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Petinggi Perusahaan Investasi
Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Periksa Dirut Recapital Asset Management
Diduga Terkait Korupsi Asabri, Jaksa Sita Apartemen di Badung
5 Skandal Besar yang Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah