Dalami peran politikus PAN di suap RAPBD Riau, KPK periksa 3 PNS
2 Orang telah jadi tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014, A Kirjuhari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau. Kali ini, untuk mendalami peran anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, A Kirjuhari (AK), penyidik memanggil sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Riau.
Mereka di antaranya; PNS Setda Provinsi Riau, H Suwarno; PNS Pemprov Riau (Kalaksa BPBD Riau), Said Saqlul Amri; serta Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau, Wan Amir Firdaus.
"Iya, mereka diperiksa untuk tersangka AK," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (14/9).
Belum diketahui kaitan ketiga saksi dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Namun, diduga kuat pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana suap yang diterima oleh pihak DPRD Riau dari Pemprov Riau.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun serta seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, A Kirjuhari. Annas sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014. Annas telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung selama 6 tahun penjara.
Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka RAPBD 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2015. Tak hanya Annas, penyidik juga menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, Kirjuhari, sebagai tersangka.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menjadi penerima suap dalam perkara Annas. Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.