Dalih Ada Riwayat Penyakit, Alasan Ferry Irawan Minta Tak di Bui
Ferry Irawan mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Ferry Irawan, suami dari artis Venna Melinda memohon pada polisi agar tak menahan dirinya dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Permohonan itu pun, disampaikan Ferry melalui kuasa hukumnya, Jeffery Simatupang di Mapolda Jatim.
"Penahanan itu kan kewenangan dari penyidik, dari pihak kepolisian. Kami juga meminta kepada kepolisian Jatim untuk tidak melanjutkan penahanan kepada Pak Ferry karena supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffery di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/1).
-
Kenapa Venna Melinda memutuskan untuk menceraikan Ferry Irawan? Setelah kasus KDRT yang sempat menjadi sorotan, Venna Melinda akhirnya memutuskan untuk menceraikan Ferry Irawan.
-
Apa yang membuat perpisahan Venna Melinda dan Ferry Irawan menjadi sorotan? Perpisahan Venna Melinda dan Ferry Irawan sempat menjadi sorotan, terutama karena Venna menjadi korban KDRT.
-
Siapa pacar baru Ferry Irawan? Ferry Irawan ikutan merayainya. Mereka keliatan akrab banget, kayak pasangan deh.
-
Kapan Ferry Irawan dibebaskan dari penjara? Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
-
Siapa yang akan tinggal di rumah baru Ferry Irawan? Ia menyatakan bahwa rumah tersebut akan dihuni bersama ibunya yang dicintai.
-
Siapa yang terlibat dalam penerbangan "Kartini Flight"? Semangat apresiasi tersebut direpresentasikan dengan kehadiran pilot, dan awak kabin yang seluruhnya perempuan pada penerbangan khusus 'Kartini Flight' yaitu penerbangan IP204 rute Jakarta-Surabaya pukul 10.45 WIB dan penerbangan IP205 rute Surabaya-Jakarta pada Minggu 21 April ini.
Jeffery menilai, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit. Meskipun, ia tidak menyebutkan secara detail penyakit apa yang dimaksud. Menurutnya, agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa berobat dengan lancar.
"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik. Maka kami juga memohon untuk tidak melanjutkan penahanan," ujarnya.
Ferry Irawan mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ferry datang di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.15 Wib dengan mengenakan kemeja warna putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.
Dalam kasus ini, Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal tersebut disangkakan lantaran penyidik menilai adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap korban Venna Melinda.
(mdk/rhm)