Dampak Covid-19, Asosiasi Pusat Belanja Minta Keringanan Pembayaran PBB
Untuk itu, ia juga meminta penangguhan pembayaran PBB hingga September tahun depan.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Provinsi DKI Jakarta, Ellen Hidayat menyatakan kesiapan mal dan pusat perbelanjaan non pangan di Jakarta beroperasi dengan menerapkan protokol yang diatur. Untuk itu, ia juga meminta penangguhan pembayaran PBB hingga September tahun depan.
"Dengan ditutupnya pusat belanja selama ini, dan tidak adanya pemasukan dari biaya sewa, menyebabkan para anggota pusat belanja juga berharap agar pembayaran PBB yang akan jatuh tempo di bulan September ini dapat ditangguhkan sampai dengan September tahun depan, agar semua pihak masih bisa bernapas," kata Ellen dalam siaran pers, Minggu (7/6).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
Ellen menjelaskan permintaan tersebut berdasarkan kalkulasi sekaligus masa vakum mal-mal selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Belum lagi dalam protokol pelonggaran PSBB, jumlah pengunjung mal hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Ellen menuturkan pendapatan para tenant tergantung dengan seberapa ramai jumlah pengunjung mal. Selain itu, rentang waktu Juni dengan September dianggap cukup sempit untuk memenuhi kewajiban pembayaran PBB. Dalam rentang itu pula, Ellen menuturkan cash flow para tenant masih pada tahap penyesuaian.
"Saat transisi tahap 1 ini , maka daya serap karyawan paling banyak juga sekitar 50 persen, artinya ada sekitar 50 persen karyawan yang harus bersabar untuk dipekerjakan kembali bilamana keadaan sudah membaik. Ini butuh waktu juga," jelasnya.
Bersarkan keputusan Gubernur mengenai pelonggaran PSBB, pusat perbelanjaan, retail, pertokoan baru diizinkan untuk beroperasi pada 15 Juni. Ketentuannya yakni jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.
Baca juga:
Kelangkaan Tabung Oksigen Landa Peru di Tengah Pandemi
Pegiat Olahraga Ajak Warga Tetap Aktif di Masa Pandemi
Sampah Masker Cemari Pantai di Hong Kong
Pasien Covid-19 di Wisma Atlet dan Pulau Galang Terus Berkurang
4 Fakta Bayi Usia 50 Hari Positif Corona di Cirebon, Sempat Dibawa ke Tempat Hajatan