Dampak Virus Corona, Jam Operasional Pasar di Yogyakarta Dibatasi
Jam buka pasar tradisional di Kota Yogyakarta dibatasi hingga pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, tidak ada aturan khusus mengenai jam tutup untuk pasar tradisional.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta memutuskan untuk membatasi jam buka pasar tradisional di kota tersebut. Langkah ini guna mendukung upaya pencegahan penularan virus corona atau covid-19.
Jam buka pasar tradisional di Kota Yogyakarta dibatasi hingga pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, tidak ada aturan khusus mengenai jam tutup untuk pasar tradisional.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Keputusan ini juga didasarkan pada hasil komunikasi dengan lurah pasar dan kesepakatan paguyuban pedagang. Mereka pun mendukung kebijakan pembatasan tersebut," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta dilansir Antara, Jumat (10/4).
Namun demikian, aturan tersebut dikecualikan untuk dua pasar terbesar di Kota Yogyakarta yaitu Pasar Beringharjo yang ditutup pada pukul 16.00 WIB dan Pasar Giwangan yang tidak diberlakukan pembatasan jam operasional tetap 24 jam. Namun dilakukan pengawasan ketat terhadap pemasok yang datang ke pasar tersebut.
"Khusus untuk Pasar Giwangan yang menjadi pasar induk, akan dilakukan pengawasan ketat terhadap supplier yang masuk oleh petugas keamanan. Jika tidak dikenal atau supplier dirasa asing, maka tidak dibolehkan masuk," ujar dia.
Sedangkan pasar tradisional yang memiliki hari pasaran yaitu Pasar Kotagede setiap Legi, juga akan diberlakukan kebijakan pembatasan jam kegiatan, maksimal hingga pukul 10.00 WIB.
"Selain di Kotagede, tidak ada lagi pasar tradisional, 30 pasar di Kota Yogyakarta yang memiliki hari pasaran," terang dia.
Yunianto berharap pedagang pasar tradisional memahami kondisi tersebut karena ditujukan untuk mendukung upaya pencegahan dan penularan Virus Corona. Pelayanan pasar disarankan memakai sistem daring atau online.
"Kami pun terus berupaya untuk memberikan dukungan kepada pedagang. Salah satunya menyiapkan layanan jual beli secara daring bekerja sama dengan marketplace dan e-commerce," jelas Yunianto.
Yunianto berharap sistem belanja secara daring tersebut akan menjadi alternatif bagi konsumen untuk memenuhi bahan kebutuhan pokok dengan tetap mempertahankan protokol pencegahan COVID-19 yaitu jaga jarak, dan pedagang pun tetap memperoleh pendapatan.
"Kami pun rutin melakukan penyemprotan disinfektan di pasar tradisional, dua kali sehari dan di seluruh pasar sudah disiapkan wastafel dan sabun untuk cuci tangan," tutup dia.
(mdk/ray)