Demokrat Dukung Wantimpres Jadi DPA, Minta Tak Kaitkan dengan Orde Baru
Adapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Terkait wacana keberadaan DPA akan diisi mantan-mantan presiden atau wakil presiden, Syarief Hasan kembali menyatakan semua tergantung pada Prabowo Subianto.
Demokrat Dukung Wantimpres Jadi DPA, Minta Tak Kaitkan dengan Orde Baru
Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan tidak mempermasalahkan rencana DPR RI untuk mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Adapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Kalau menurut RUU-nya seperti itu. Tetapi kembali lagi semuanya tergantung pada presiden terpilih karena DPA ini menjadi bagian dari pemerintahan," kata Syarief dalam keterangannya, Senin (15/7).
Politikus senior Partai Demokrat itu menilai perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA tidak masalah. Sebab merupakan bagian dari pemerintahan yang akan datang.
"Jadi berapa banyak anggota DPA dan siapa saja yang masuk menjadi anggota DPA tergantung presiden terpilih. Silakan saja karena ada undang-undang yang mengatur soal DPA ini," katanya.
Meski DPA memang pernah dipakai pada masa Orde Baru, tapi Syarief meyakini bahwa bukan berarti pemerintahan mendatang kembali ke pola-pola Orba.
"Perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA hanya soal institusi yang sudah diatur dengan undang-undang dan tidak dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan pada masa Orde Baru," jelasnya.
Terkait wacana keberadaan DPA akan diisi mantan-mantan presiden atau wakil presiden, Syarief Hasan kembali menyatakan semua tergantung pada Prabowo Subianto.
"Sekali lagi semua tergantung pada presiden terpilih karena DPA adalah lembaga yang berada di bawah presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden akan mengubah nomenklatur dari semula Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung" kata Supratman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Supratman menjelaskan, perubahan nomenklatur itu berasal dari aspirasi fraksi-fraksi yang ada di DPR. Diketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.
"Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu," jelas dia.
Namun, dia menegaskan, adanya perubahan nomenklatur tidak akan mengubah fungsi dari dewan pertimbangan agung.
"Tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," imbuh dia.