Denny Indrayana kembali diperiksa Bareskrim besok
"Rencananya besok saudara DI akan diperiksa sebagai tersangka setelah waktu lalu 17 pertanyaan enggak selesai."
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Umum Polri telah memeriksa 21 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan layanan pembuatan pasport lewat elektronik di Kemenkum HAM yang menyeret nama mantan Menkum HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.
Para saksi tersebut di antaranya dari pihak swasta, pihak Kementerian Keuangan, dan pihak internal yaitu Kemenkum HAM.
"Saksi masih 21. Ada yang dua kali diperiksa seperti Kemenkum HAM," kata Kebagpenum Polri Kombes Pol Rikwanto di Humas Polri, Jakarta, Rabu (1/4).
Rikwanto mengatakan penyidik juga kembali memerika Denny besok. Pemeriksaan tersebut sebagai lanjutan keterangannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yang sempat tertunda lantaran pengajar hukum tata negara di Universitas Gajah Mada tersebut lelah diperiksa sebagai tersangka.
"Rencananya besok saudara DI akan diperiksa sebagai tersangka setelah waktu lalu 17 pertanyaan enggak selesai karena yang bersangkutan kelelahan," ujar Rikwanto.
Dalam kasus tersebut Bareskrim telah menetapkan Denny sebagai tersangka. Namun dalam pemeriksaan terakhir sebagai tersangka Denny kembali berkilah adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.