Denny Indrayana dkk Gugat Pilkada Banjarbaru ke MK
Gugatan ini mereka layangkan karena mengendus dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Kota Banjarbaru.
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), mendaftarkan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait polemik Pilkada Banjarbaru. Para pemohon adalah warga Banjarbaru dan pemantau pemilu yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan pilkada Kota Banjarbaru.
Permohonan terdaftar berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Permasalahan ini karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Kota Banjarbaru. Harusnya Pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme Paslon melawan kotak kosong, namun kasus sekarang tidak. Dari hasil Pilkada kemarin, banyak suara yang tidak dibandingkan dengan paslon nomor urut 1, padahal harusnya ada kolom kosong / kotak kosong untuk dicoblos,” kata Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Dr. Muhamad Pazri, Kamis (5/12).
Dalam gugatannya, para pemohon melihat permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru perlu diadili MK. Mereka juga meminta penetapan Pilkada Banjarbaru dimenangkan Kolom Kosong agar terjadi pilkada ulang tahun 2025 atau setidak-tidaknya menetapkan pemungutan suara ulang (PSU).
Pakar hukum Prof. Denny Indrayana yang menjadi bagian dari tim hukum Banjarbaru Hanyar mengungkap, gugatan ini diajukan karena kebijakan KPU bertentangan dengan desain sistem pemilihan dalam hal ini hanya ada satu pasangan calon saja, seolah mensyaratkan adanya opsi kolom kosong sebagai pilihan bagi pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016.
“Pihak pemohon adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan pilkada Kota Banjarbaru,” tegas Denny.
Denny menuturkan, Pilkada dengan mekanisme kotak kosong merupakan sarana hak demokrasi dalam rangka menjaga amanat konstitusi pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat.
“Kami mohon kepada MK untuk memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambilalih penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada September 2025, dengan melakukan pendaftaran ulang calon Walikota dan melaksanakan putusan,” ujar Denny memungkasi.
Polemik Pilkada Kota Banjarbaru
Pilkada Kota Banjarbaru di Provinsi Kalimantan Selatan, menuai polemik. Hal itu bermula saat pasangan calon Erna Lisa-Wartono dinyatakan menang.
Kemenangan keduanya janggal usai bertarung tanpa lawan. Padahal, seharusnya ada mekanisme bertarung dengan kotak atau kolom kosong.
Pasangan calon yang seharusnya menjadi lawan mereka, yakni Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tetap dihadirkan melalui surat suara. Namun karena secara administratif sudah didiskualifikasi sebab melanggar aturan administratif.Imbasnya, pemilih mencoblos Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dianggap menjadi suara tidak sah.
Sehingga hanya suara Erna Lisa-Wartono yang masuk dalam hitungan.Erna Lisa-Wartono pun mengantongi suara 35.931 dari total 99 persen suara masuk. Kemenangannya dianggap sempurna atau 100 persen sebab hanya mereka yang diangap memiliki suara.