Duduk Perkara Pilwalkot Banjarbaru Jadi Sorotan hingga Disebut Potret Gelap Pilkada 2024
Pilkada hanya diikuti oleh paslon tunggal, setelah KPU mendiskualifikasi paslon lainnya.
Pemilihan Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan luas. Pilkada hanya diikuti oleh pasangan calon (paslon) tunggal, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi paslon lainnya.
Saat pencoblosan berlangsung, surat suara masih yang digunakan masih memakai format dua paslon. Pemilih yang mencoblos paslon yang didiskualifikasi KPU, suaranya dianggap tidak sah. Hasil pemilu pun mencengangkan, suara tidak sah menang secara jumlah.
Pilkada Banjarbaru awalnya diikuti oleh dua paslon. Erna Lisa Halaby dan Wartono mendapat nomor urut satu. Dan Aditya-Said Abdullah nomor urut dua.
Erna Lisa Halaby-Wartono didukung oleh koalisi gemuk. Yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, Garuda, PAN, PBB Demokrat, PSI dan Perindo.
Sedangkan pasangan Aditya-Said Abdullah didukung empat partai yakni PPP, Partai Buruh, Partai Ummat dan Hanura.
Sebelumnya, Aditya-Said nyaris tidak dapat maju di Pilkada Banjarbaru karena PKB yang awalnya di barisan pendukung, melakukan manuver politik menyeberang ke kubu Erna Lisa Halaby.
Aditya akhirnya bisa maju setelah MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 melonggarkan syarat minimum pencalonan.
Informasi yang dihimpun, setelah dipastikan bisa berlaga di Pilkada Banjarbaru, Aditya dilaporkan oleh Wartono ke Bawaslu dalam kasus dugaan pelanggaran pada 21 Oktober 2024. Dalam laporannya, Aditya diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo Ayat (5) UU Pilkada.
Ada enam laporan yang disampaikan. Yaitu terkait jargon 'Juara', program bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, hingga program bantuan sosial anak. Dari enam laporan, dua diterima.
Singkatnya, KPU Kota Banjarbaru akhirnya membatalkan pencalonan paslon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
"Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru 2024," ujar Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar.
Menurut Dahtiar, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan Aditya sebagai calon petahana dan Said Abdullah sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan sesuai hasil kajian yang dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian dengan kesimpulan Bawaslu Kalsel dari peristiwa yang dilaporkan pelapor.
Kesimpulan tersebut, menurut Aries, beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Hasil sementara Pilkada Banjarbaru pun mencengangkan, dari total DPT Pilkada Banjarbaru sebesar 195.819, paslon Lisa-Wartono menang mutlak karena tidak ada lawan, meski perolehan suara hanya 35.931.
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana menjadi salah satu yang menyoroti pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru. Dia menilai ada dugaan rekayasa untuk memenangkan salah satu paslon.
"Di Banjarbaru Kalsel, tempat saya tinggal, hak suara pemilih dibajak oligarki sehingga calon tunggal direkayasa memenangkan Pilwali. Suara pemilih diarahkan tidak sah, atau hanya menjadi suara sang calon tunggal. Aturan yang irasional dan inkonstitusional. Potret Banjarbaru adalah gambar gelap pilkada yang dibajak kekuatan pemodal, kekuatan uang," kata Denny dikutip dari akun X miliknya, Minggu (30/11).
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU RI Idham Holik mengakui pernah berkirim suart kepada KPU Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun Idham tidak menjelaskan lebih detail perihal hal tersebut.
"KPU RI sebagai regulator itu hanya melakukan monitoring dan pembinaan. Dan berkaitan dengan hal ini, KPU juga pernah berkirim surat kepada KPU Kalimantan Selatan untuk melakukan kajian hukum. Karena informasi yang kami terima bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan kepada KPU Kalimantan Selatan yang kemudian disampaikan kepada KPU Kota Banjarbaru. Seperti itu. Dan merujuk pada ketentuan pasal 16, itu memang hanya diumumkan dalam PKPU no 17 tahun 2024," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan mengapa surat suara tidak diganti usai pencalonan Aditya dianulir. Alasannya karena waktu yang sudah tidak memungkinkan.
Dia menyampaikan, saat KPU Kalsel mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu provinsi. Kemudian KPU Kalsel menindaklanjuti dengan pemerintahkan agar KPU Kota Banjarbaru menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu provinsi.
"Dan posisi rekomendasi tersebut sudah kurang dari 30 hari terkait dengan rekomendasi untuk pembatalan paslon tersebut. Maka tentu sudah tidak memungkinkan ruang waktu untuk proses pencetakan surat suara. Intinya begitu ya, posisi uniknya terkait dengan pembatalan paslon di Kota Banjarnaru adalah karena rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan," pungkasnya.