Pengemudi yang Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Pengemudi Antoni Romansyah (44) yang menewaskan tiga orang dari satu keluarga sebagai tersangka atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Polisi menetapkan pengemudi Antoni Romansyah (44) yang menewaskan tiga orang dari satu keluarga sebagai tersangka atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan pengemudi disangkakan atas pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sedangkan dua penumpang lainnya masih berstatus saksi. Saat ini kami fokus pada penanganan perkara lalulintasnya," kata Kombes Jeki dilansir Antara, Kamis (2/1).
Lebih lanjut, menurut Kapolres, mereka mengaku mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang agar tidak mengantuk dalam perjalanan dari Palembang menuju Pekanbaru.
Pengemudi Pakai Sabu
Antoni dan dua rekannya, Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30) mengonsumsi narkoba jenis sabu di Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.
"Alasannya mengonsumsi sabu agar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama perjalanan," papar Jeki.
Akibat pengaruh narkoba ketiga orang ini tidak tidur selama perjalanan menuju Pekanbaru. Kemudian mereka tiba di Pekanbaru dan menginap di salah satu hotel.
Selanjutnya untuk merayakan tahun baru, mereka minum soju di salah satu tempat hiburan malam. Lalu mereka bergerak dalam kecepatan di atas 80 kilometer.
Dalam pengaruh alkohol dan narkoba, Antoni yang mengendarai mobil bergerak melebar dan menghantam sepeda motor yang dikendarai Anton Sujarwo (38) ditumpangi Afrianti (42) dan anaknya Aditio Aprilio Anjani (10) hingga tewas, Rabu pagi (1/1).