Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Truk Tabrak Sekeluarga di Sukabumi, Satu Tewas
Warga setempat lantas berhamburan usai mendengar hantaman kencang yang disebabkan truk oleng itu.
Tiga orang yang merupakan satu keluarga ditabrak, sang ayah tewas
Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Truk Tabrak Sekeluarga di Sukabumi, Satu Tewas
Buntut dari kecelakaan tragis di Sukabumi, Jawa Barat, yang menabrak sekeluarga hingga menyebabkan satu orang tewas, berujung pada penetapan sopir truk menjadi tersangka, pada Selasa (5/9).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menetapkan sopir truk berinisial S menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Cikukulu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar, pada Selasa (5/9).
"Penetapan tersangka kepada sopir truk ini setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari saksi, pengumpulan barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik kecelakaan di Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan tersebut terjadi," imbuh Ipda M Yanuar Fajar.
Kronologi
Berdasarkan rekaman CCTV di pinggir jalan sebuah toko. Kejadian itu bermula saat satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan seorang anak hendak pergi menunggangi sepeda motor yang diketahui usai berbelanja terpal.
Namun, belum sempat sang ibu naik, tiba-tiba truk dengan kecepatan tinggi menghantam mereka dari belakang hingga terpental.
Warga setempat lantas berhamburan usai mendengar hantaman kencang yang disebabkan truk oleng itu.
Akibat kecelakaan tersebut, sang ayah, Saikun (45) tewas. Sementara, istri, Marini (40) dan anaknya, M Dirga (8) selamat dan kini masih mendapatkan perawatan di RSUD Sekarwangi Cibadak.
Sopir Truk Disebut Lalai
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku Sepani (35) lalai ketika mengemudikan truk bernomor polisi F 8553 SI. Selain itu, Sepani terungkap mengemudikan dengan kecepatan tinggi, sehingga membuat truk oleng dan menabrak kencang para korban.
Kini, keadaan ibu dan anak yang menjadi korban diketahui dalam kondisi stabil. Namun, sang anak harus mendapatkan operasi ringan.
Pengakuan Sopir
Adapun menurut pengakuan Sepani, dia merasa hilang kendali seperti pandangan, dan kesadarannya hilang begitu saja sesaat sebelum kecelakaan terjadi. Tak hanya itu, rem kendaraan juga diakuinya dalam keadaan baik.
Keluarga yang menjadi korban kecelakaan ini berasal dari Kampung Cipayung, RT 05/05, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Jenazah sang ayah telah dimakamkan di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka.
Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini disebabkan oleh kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan kematian korban. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp12 juta.